Sabtu, 27 April 2024

Sidang Mucikari, Jaksa Sebut VA Sempat Ditawari Menemani Menteri

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Mucikari WN yang disinyalir memiliki peran penting dalam jaringan bisnis prostitusi online, dihadirkan dalam sidang perdana kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis, digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/4/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Sidang perdana kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis, digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/4/2019). Sidang menghadirkan mucikari WN yang disinyalir memiliki peran penting dalam jaringan bisnis prostitusi online.

Adapun agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan. Winarko Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang berisi soal percakapan WN dengan mucikari lainnya untuk menyalurkan artis berinisial VA kepada pengguna.

Dalam dakwaan itu, tak hanya mengungkap sosok Rian Subroto sebagai pengguna atau user. Terungkap hal baru, bahwa artis VA juga pernah ditawari menemani seorang menteri untuk makan malam. Namun, jaksa tak menyebut siapa menteri tersebut.

“Sekira tanggal 23 Desember 2018, terdakwa dihubungi oleh saksi TN melalui Whatsapp. Yang menanyakan apakah artis VA bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinneratau mimican (mimik mimik cantik),” kata Winarko.

“Kemudian karena terdakwa WN tidak memiliki akses atau kenalan dengan artis VA, dia menghubungi temannya FT pemilik manajemen. Kepada WN, FT menyampaikan bahwa VA tidak mau menerima job dinner. Tapi langsung menemani didalam kamar,” kata dia.

FT pun menyampaikan kepada WN soal tarif untuk booking out artis VA, yakni Rp60 juta untuk short time. Ditambah dengan tiket pesawat pulang pergi kelas bisnis. Hingga akhirnya, kesepakatan antar mucikari lainnya pun terjadi.

Pada 5 Januari lalu, artis VA datang ke Surabaya untuk menemui Rian Subroto salah satu pelanggan, di sebuah hotel di Surabaya. Saat itu juga, Polda Jatim melakukan penggerebekan dan mengamankan beberapa orang termasuk artis VA dan Rian.

Terdakwa WN ditangkap pada 16 Januari 2019, di Tangerang Selatan. Dalam hal ini, WN didakwa dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan surat dakwaan, Gaus Hadiman kuasa hukum WN tidak mengajukan jawaban atau eksepsi atas dakwaan JPU dan memilih melanjutkan persidangan. Dia juga enggan diwawancarai oleh media.

“Sudah cukup,” kata dia singkat.

Lantaran tidak ada eksepsi yang diberikan, Dwi Purwadi Ketua Majelis Hakim pun memutuskan bahwa sidang selanjutnya akan digelar Senin depan. Ini bersamaan dengan sidang dua mucikari lainnya, yaitu TN dan ES.

Kuasa hukum WN sempat keberatan atas keputusan Majelis Hakim karena jadwalnya yang padat. Melalui beberapa pertimbangan yang disampaikan Majelis Hakim dan JPU, keputusan itu akhirnya disetujui.

“Kalau tidak dibarengkan kasihan saksinya nanti harus bolak balik,” kata Ketua Majelis Hakim. (ang/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
29o
Kurs