Kamis, 9 Mei 2024

Terkontaminasi Limbah B3, 8 Kontainer Sampah Australia Ditahan di Surabaya

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Petugas menunjukkan koran bekas yang ada di dalam kontainer sampah kertas dari Australia yang tiba di Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu (12/6/2019). Foto: Istimewa

Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya mengamankan sebanyak 8 kontainer berisi sampah kertas atau waste paper seberat 210.340 kilogram. Diduga, sampah yang berasal dari Australia telah terkontaminasi oleh limbah B3.

Basuki Suryanto Kepala Bea Cukai Perak mengatakan, sampah kertas itu diimpor oleh perusahaan dengan inisial PT. MDI melalui Shipper Oceanic Multitading. Yaitu dari Pelabuhan Brisbane, Australia, hingga tiba di Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu (12/6/2019).

Saat dibongkar, kata dia, sampah di dalamnya terdiri dari sampah rumah tangga, kaleng bekas, botol plastik, kemasan oil bekas, elektronik bekas, popok bayi bekas hingga alas kaki bekas. Dalam hal ini, pihaknya menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindaklanjuti temuan sampah ini.

“Kami mengundang KLHK untuk dapat melakukan pemeriksaan fisik bersama-sama dan kedapatan barang tersebut terkontaminasi limbah B3. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik itu, selanjutnya KLHK merekomendasikan barang tersebut untuk dilakukan re-ekspor,” kata Basuki, Selasa (9/7/2019).

Sementara ini, kata dia, pihak Bea Cukai akan memberikan sanksi berupa kewajiban PT MDI untuk melakukan re-ekspor ke negara asalnya. Ini dilakukan paling lambat 90 hari setelah masuk ke Indonesia. Dalam hal ini, pihak KLHK lah yang berhak memberikan rekomendasi re-ekspor.

“Barang tersebut akan segera dilakukan re-ekspor, setelah administrasi pengajuan dari PT MDI diproses,” ungkapnya.

Basuki menambahkan, ini adalah upaya penindakan kedua Kea Cukai Tanjung Perak. Sebelumnya, pihaknya juga menindak sampah kertas asal Amerika pada Juni 2019. Ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan khususnya kawasan Jatim dari sampah-sampah limbah B3.

Beberapa sampah impor dari negara lain seperti Jerman, AS, dan Inggris juga dilakukan penindakan. Salah satunya dengan cara re-ekspor yang saat ini masih dalam proses.

“Ada yang 38 kontainer dari AS dalam proses, dari Jerman 20 kontainer juga dalam proses. Inggris ada, tapi tidak dalam penanganan seperti ini,” kata dia.

Menurutnya, penindakan terhadap importasi sampah kertas ini berkat adanya fungsi pengawasan melalui Nota Hasil Intelijen dari kantor wilayah Bea Cukai Jawa Timur 1. “Dari situ ditindaklanjuti dengan pemerintah pemeriksaan fisik oleh tim penindakan Bea Cukai Tanjung Perak atas 8 kontainer tersebut,” tambahnya. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 9 Mei 2024
27o
Kurs