Sabtu, 20 April 2024

Tujuh Tokoh Jatim Akan Jihad Konstitusi Tolak Rencana Amandemen UUD 1945

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Tujuh tokoh di Jawa Timur menggelar konsolidasi kebangsaan untuk mengawal Sidang MPR RI pada Maret 2020 mendatang dengan salah satu agendanya amandemen UUD 1945. Foto: Denza suarasurabaya.net

Tujuh tokoh di Jawa Timur menggelar konsolidasi kebangsaan untuk mengawal Sidang MPR RI pada Maret 2020 mendatang dengan salah satu agendanya amandemen UUD 1945.

Tujuh tokoh yang berkonsolidasi itu antara lain Ir Mustahid Astari, H Choirul Anam (Cak Anam), Prof Dr Daniel M Rosyied, Dr Zulkifli S Ekomei, Agus Maksum, Prihandono Kuswanto, dan Taufik Budiman.

Konsolidasi kebangsaan ini berlangsung di Gedung Astranawa Surabaya, Minggu (10/11/2019). Tidak hanya tujuh orang ini, sejumlah tokoh lainnya turut hadir dalam diskusi.

Choirul Anam Dewan Pembina Pergerakan Penganut Khittah Nahdliyah (PPKN) sebagai salah satu inisator menjelaskan, dari hasil konsolidasi ini akan terbentuk sebuah Badan Konsolidasi Kebangsaan.

“Melibatkan kampus maupun organisasi masyarakat yang akan dikembangkan dan dibentuk Badan Konsolidasi Kebangsaan dalam rangka (mewujudkan) Resolusi Jihad Jilid II mengenai konstitusi,” ujarnya.

Resolusi Jihad Jilid II itu dia sebut Jihad Konstitusi untuk mengawal Sidang MPR RI 2020. Inisiasi gerakan ini, kata Anam, karena dia dan enam tokoh lainnya menganggap UUD 1945 saat ini palsu.

Anam menjelaskan, indikasi kepalsuan UUD 1945, salah satunya, meski tertulis mengalami empat kali perubahan tetap tertulis disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

“Misalkan begini. Saya kawin kemudian punya anak. Lha anak saya itu dianggap saya. UUD-nya ini sudah empat kali diubah tapi ditetapkan sebagai UUD 45 hasil sidang PPKI 1945. Pemalsuannya di situ,” ujarnya.

Indikasi berikutnya, kata Anam, meski sudah mengalami beberapa kali perubahan, UUD 1945 yang sudah diubah empat kali tetap tidak bisa mengatasi persoalan-persoalan yang terjadi.

“Contohnya, Pilpres kemarin, menurut UUD 45 presiden yang dilantik penyebarannya (perolehan suara) harus 50 persen, tidak boleh di bawah 20 persen. Tetapi ini tetap dilantik. Kalau mengacu UUD 45 itu ndak boleh,” katanya.

Karena itulah, dia menilai UUD 1945 itu palsu dan tidak bisa dilakukan amandemen atasnya. Cak Anam dan tujuh tokoh lainnya MPR RI mengembalikan UUD 1945 yang asli, seperti yang disahkan PPKI 18 Agustus 1945 silam.

Dr Zulkifli S Ekomei, kata Anam, sudah melayangkan guguatan terhadap MPR RI dan 17 lembaga tinggi negara lainnya, termasuk Presiden, tentang pemberlakuan kembali UUD 1945 yang asli ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Apa yang mau diamandemen? Wong ini saja sudah kacau. Karena kekacauan ini Kabinet Jokowi sendiri ngomongnya ndak karuan. Mahfud MD minta kata kafir tidak muncul di masjid. Ya, mana bisa? Orang salat baca Surah Al-Kafirun.

“Menag minta agama diterjemahkan ke Bahasa Indonesia. Ini sama dengan Turki di zaman Mustofa Kamal Attarturk. Itu sekuler. Azan diterjemahkan dan sebagainya.

“Menurut saya, masyarakat harus disadarkan bahwa kita krisis konstitusi dan harus ada perjuangan untuk mengembalikan ke konstitusi sebenarnya, yakni UUD 45 yang asli,” ujarnya.

Beberapa waktu belakangan Prabowo Subianto Ketua Umum Partai Gerindra dan Surya Paloh Ketua Umum Partai Nasional Demokrat bersepakat bahwa amandemen UUD 1945 dilakukan secara menyeluruh.

“Mau amendemen menyeluruh bagaimana? Kembalikan dulu ke UUD 1945 yang asli baru kita bicara. Wong semuanya palsu. Yang kami sayangkan, semua tokoh pakar hukum tatanegara diam. Saya yakin mereka diam karena sedih,” ujarnya.(den/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
34o
Kurs