Senin, 6 Mei 2024

UMK 2020 Ring 1 Jatim Rata-Rata di Atas Rp4 Juta

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jatim saat di DPRD Jatim, Jumat (25/10/2019). Foto: Denza suarasurabaya.net

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 di kawasan Ring 1 Jawa Timur diperkirakan diatas Rp4 juta. Pemprov Jatim menunggu usulan bupati/wali kota meski gubernur tak wajib tetapkan UMK.

Rabu (23/10/2019) lalu, Dewan Pengupahan Jatim sudah memutuskan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2020 melalui rapat, naik 8,51 persen menjadi Rp1.768.777,08.

Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jatim mengatakan, besaran kenaikan UMP ini yang akan jadi acuan besaran UMK di kabupaten/kota di Jatim.

“UMK 2020 dihitung dari besaran UMK 2019 ditambah 8,51 persen. Saya sebutkan saja untuk lima daerah (Ring 1), asumsinya (UMK) rata-rata di atas Rp4 juta,” ujarnya di DPRD Jatim, Jumat (25/10/2019).

Rumusan penghitungan UMK 2020 ini, kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah 78/2015 tentang Pengupahan. Sesuai aturan, besaran kenaikan UMK menyesuaikan UMP.

Himawan memastikan, Pemprov Jatim belum menerima usulan besaran UMK 2020 dari bupati/wali kota di Jawa Timur. Besaran UMK itu akan dibahas dewan pengupahan daerah masing-masing daerah.

“Apa yang dirumuskan dan diputuskan dewan pengupahan nanti akan dikirim melalui bupati/wali kota ke gubernur untuk dapat penetapan (UMK) itu,” katanya.

Sekitar Juli lalu, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur, kata Himawan, juga sudah mengirimkan surat edaran mengenai besaran UMK ke masing-masing bupati dan wali kota di Jawa Timur.

Pemprov Jatim, kata Himawan, juga sudah berkomunikasi dengan pengusaha dan perwakilan buruh di Jawa Timur, terutama yang tergabung dalam unsur dewan pengupahan Jatim.

“Minggu-minggu ini Ibu akan ketemu lagi dengan pengusaha,” katanya. Himawan juga menegaskan, sesuai surat Menaker, gubernur tidak wajib menetapkan UMK.

Surat Menaker yang dia maksud adalah surat tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tertanggal 15 Oktober ditandatangani Hanif Dhakiri.

Di poin kelima surat itu tertulis bahwa gubernur dapat menetapkan UMK (tidak wajib) untuk kabupaten/kota tertentu yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP.

Adapun batas pengusulan UMK oleh bupati/wali kota ke Gubernur Jatim paling lambat pada 20 November mendatang.(den/tin/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
24o
Kurs