Selasa, 7 Mei 2024
Buntut Amblesnya Jalan Raya Gubeng

Eri Cahyadi: Tak Ada yang Bisa Intervensi Perizinan di Surabaya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Eri Cahyadi Kepala Bappeko (kiri) bersama Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya saat sidak di Taman Suroboyo beberapa waktu lalu. Foto: Dok/Abidin suarasurabaya.net

Eri Cahyadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya menegaskan, tidak ada yang bisa mengintervensi proses perizinan di Surabaya sejak diterapkannya proses perizinan melalui Surabaya Single Window (SSW) secara daring (online).

Melalui SSW, baik pemohon izin maupun tim pemeriksa kelengkapan perizinan di dinas-dinas terkait di lingkungan Pemkot Surabaya tidak pernah bertemu. Mekanisme perizinan ini, kata Eri, berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya.

Eri menegaskan, hal yang sama berlaku dalam proses perizinan proyek basement PT Saputra Karya (SK) di Jalan Raya Gubeng yang dikerjakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), yang sedang menjadi perhatian Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Polda Jatim dalam penyelidikan amblesnya Jalan Raya Gubeng Desember 2018 lalu telah menetapkan enam tersangka dari pihak teknis pelaksana proyek basement penyebab amblesnya jalan itu. Kali ini, Polda fokus pada proses administrasi dan perizinan proyek.

“Soal perizinan dan mekanismenya, saya sudah dimintai keterangan sama polisi langsung setelah kejadian. Kalau dibilang sudah diperiksa, ya saya memang sudah diperiksa lama. Nah, soal proses perizinan, sudah saya sampaikan semuanya melalui aplikasi (SSW),” ujar Eri ketika dihubungi suarasurabaya.net, Kamis (28/3/2019).

Mekanisme perizinan di SSW itu, dijelaskan Eri, mulanya permohonan yang masuk melalui SSW itu kemudian akan dicek oleh petugas Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA). Bila ada persyaratan yang belum lengkap, petugas UPTSA akan mengembalikan permohonan itu untuk dilengkapi pemohon.

Bila seluruh persyaratan permohonan izin itu dinyatakan lengkap, maka permohonan itu lantas diteruskan oleh UPTSA ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar segera diproses pengeluaran izinnya. Eri mengatakan, mekanisme ini sebagaimana disyaratkan di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) bahwa dengan sistem daring, pengeluaran izin harus dipercepat.

“Menurut perwali itu, jika itu (semua persyaratan,red) sudah lengkap, maka administrasi (izin atau persetujuan,red) harus sudah terbit paling lama 10 hari (setelah berkas permohonan izin itu masuk ke OPD,red),” ujar Eri. “Kalau tidak segera dikeluarkan, kami yang kena sanksi. Mereka (pemohon) sudah sesuai aturan, kami tidak segera mengeluarkan izin.”

Sebab itulah, dia menegaskan, dalam proses perizinan berbasis dalam jaringan yang dikenal SSW ini, antara pemohon dengan yang mengecek (UPTSA), juga dengan yang mengeluarkan izin (Kepala Dinas atau Kepala Badan) tidak pernah saling bertemu. Eri pun memastikan, tak satupun orang yang bisa mengintervensi perizinan. Bahkan seorang putra Wali Kota Surabaya.

Baru-baru ini, Polda Jatim mengarahkan dugaan adanya maladministrasi dalam proyek basement PT SK yang dikerjakan PT NKE ini. Dari beberapa keterangan saksi di lingkungan Pemkot Surabaya yang dipanggil Polda, ada yang menyebutkan bahwa Fuad Bernardi Putra Sulung Wali Kota Surabaya berperan dalam proses administrasi itu.

Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jawa Timur yang menyatakan ini kepada awak media di Mapolda Jatim, Rabu (27/3/2019). Karena itulah Fuad dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan proses perizinan proyek basement yang menyebabkan amblesnya Jalan Raya Gubeng sehari sebelumnya, Selasa (26/3/2019).

Barung menegaskan, karena Fuad Bernardi bukan merupakan PNS, bukan seorang pejabat Pemkot Surabaya, dan bukan seorang anggota DPRD Surabaya, penyidik Polda Jatim masih mendalami keterlibatan Fuad dalam proses adminsistrasi dan perizinan proyek itu. “Apakah dia perantara, atau yang memuluskan izin, biarkan penyidik bekerja. Ini kan masih pendalaman,” ujarnya.

Kembali pada perizinan proyek basement PT SK di Jalan Raya Gubeng yang dikerjakan PT NKE, yang berujung pada pelaksanaan proyek yang tidak sesuai sehingga menyebabkan amblesnya Jalan Raya Gubeng. Eri meyakinkan bahwa semua persyaratan permohonan izin proyek basement yang masuk melalui SSW itu sudah lengkap.

“Syaratnya hanya Amdal (Analisis Mengenai Dampak), ada rekom (rekomendasi) drainase, lalu rekom lalu lintas. Sudah itu. Yang lainnya KTP (Kartu Tanda Penduduk) gambar. Kalau Amdal sudah keluar, Izin Lingkungan harus keluar, kalau sudah, yang lainnya ngintil (mengikuti),” katanya.

Memang dalam proses permohonan perizinan, sejumlah syarat wajib seperti KTP pemohon juga harus disertakan. Selain itu, akta badan usaha serta surat pernyataan pemohon izin. Eri menjelaskan, surat pernyataan itu berisi bahwa si pemohon izin bertanggung jawab atas proyek tersebut, baik konstruksi maupun dampak yang ditimbulkan.

Meski ada persyaratan-persyaratan yang sifatnya personal, Eri yang saat proses perizinan proyek basement PT SK itu menjabat sebagai Kepala Dinas terkait perizinan proyek, yakni Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, tidak pernah tahu siapa yang mengajukan perizinan itu, apalagi bertemu.

“Pokoknya kalau semua berkas persyaratan permohonan itu lengkap, benar, harus dikeluarkan (izinnya). Kalau dia benar, lengkap tidak diproses, kami yang kena sanksi. Kalau berkas-berkasnya tidak lengkap, pasti sejak diterima UPTSA sudah dikembalikan. Dadi enggak ono uwong sing iso ngintervensi, iku enggak ono (jadi tidak ada orang yang bisa mengintervensi, tidak ada),” katanya.(den)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
32o
Kurs