Senin, 29 April 2024

Insiden Asrama Mahasiswa Papua, Kapolda: Tujuh Orang Sudah Kami Cekal

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polda Jatim mengirim tujuh nama perwakilan ormas ke pihak Imigrasi agar dicegah ke luar negeri. Ini terkait proses penyidikan atas insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya.

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, tujuh orang yang dicekal itu salah satunya Tri Susanti, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan enam orang lainnya, Luki masih enggan membeberkan namanya.

“Enam orang kami cekal di Imigrasi untuk mempermudah proses penyidikan. Mereka itu perwakilan dari ormas. Inisialnya belum, nanti kami sampaikan. Ini masih proses dulu,” kata Luki, Kamis (29/8/2019), di Polda Jatim.

Luki mengungkapkan, total sudah ada 29 saksi yang diperiksa. Penyidikan kasus ini akan terus berlanjut. Termasuk kasus penistaan lambang bendera merah putih yang saat ini sedang ditangani Polrestabes Surabaya.

Pihaknya akan kembali memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti-bukti. Selain Susi, kata dia, kemungkinan masih ada tersangka baru. Polisi juga berencana akan memanggil beberapa mahasiswa Papua untuk diperiksa sebagai saksi.

“Ada 29 saksi, di antaranya 7 saksi ahli dan 22 saksi masyarakat. Ini kami masih dalami dulu. Mudah-mudahan kita bisa menentukan tersangka lain. Kita akan panggilan saksi-saksi, termasuk Mahasiswa Papua. Mudah-mudahan ini akan memperkuat. Yang jelas, kasus ini masih bersambung,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan satu tersangka terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua beberapa waktu lalu. Dia adalah Tri Susanti (52) yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dan mengerahkan massa menuju ke asrama yang ada di Jalan Kalasan.

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, perempuan yang akrab disapa Mak Susi itu bukan ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme. Tapi karena kasus penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian atau melakukan provokasi.

“Kemarin sore kami sudah menetapkan satu tersangka. Ada beberapa pasal yang menjeratnya. Yaitu, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) No. 19 Tahun 2019 tentang ITE. Lalu Pasal 160 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelasnya

Sementara itu, AKBP Cecep Susatya Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim menjelaskan bentuk penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Susi. Salah satunya, menyebarkan berita bahwa bendera merah putih dirusak dengan cara dirobek, dan dibuang ke selokan.

Menurut Cecep, apa yang disampaikan Susi itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sebab, kondisi bendera yang ditemukan tidak robek dan hanya tiangnya saja yang rusak. Selain itu, Susi juga berperan mengerahkan massa untuk mendatangi asrama.

Dengan dalih, bahwa mahasiswa di asrama itu hendak melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan panah. Cecep mengatakan, informasi yang disampaikan Susi itu hoaks dan berbau provokasi.

“Dia menyampaikan kata-kata seperti bendera dirobek, dimasukkan selokan, dipatah-patahkan. Ini berita hoaks. Contohnya ujaran kebencian, dia menyampaikan mohon perhatian izin kami butuh bantuan massa karena anak Papua akan melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan panah. Ini ujaran kebencian, juga berita hoaks,” kata dia. (ang/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
31o
Kurs