Jumat, 26 April 2024

KSPI Jatim: Gubernur Ingkar Janji, Disparitas Upah Jatim Makin Tinggi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Jazuli Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Jawa Timur. Foto: Denza suarasurabaya.net

Jazuli Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Jawa Timur mengatakan, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim telah mengingkari janjinya soal disparitas upah di Jawa Timur.

“Pada 1 Mei lalu di depan sini (Kantor Gubernur Jalan Pahlawan, red) Bu Gubernur menyampaikan akan meneruskan kebijakan Gubernur Pakde Karwo, kaitannya dengan disparitas upah,” katanya.

Selain itu, lanjut Jazuli, dalam pertemuan di Gedung DPRD Jatim bersama Ketua DPRD Jatim, Khofifah juga sepakat dengan formula yang mereka usulkan, yakni tidak menambah disparitas upah dalam UMK.

“Di sana kami sampaikan, ‘Bu, hari ini disparitas upah antara Surabaya, contohnya, dengan Trenggalek, sudah Rp2,1 juta sekian. Kalau tidak bisa dipangkas, jangan ditambahi lagi.’ Beliau setuju,” ujarnya.

Dia menyayangkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 yang ditetapkan Gubernur hari ini, Rabu (20/11/2019), justru menjadikan disparitas upah menjadi Rp2,3 juta.

“Mungkin bagi para pejabat, Rp200 ribu itu tidak terlalu berarti. Tapi bagi buruh, itu sangat bernilai. Kami sangat menyesalkan pemerintah pakai metode kalkulator untuk penetapan upah saat ini,” ujarnya.

Metode kalkulator yang dia maksud, pemerintah menetapkan upah minimum hanya dengan memencet tombol kalkulator tanpa melihat kondisi riil masyarakat di Jawa Timur.

Menurutnya, harga kebutuhan pokok seperti beras, gula, dan kebutuhan lainnya di kabupaten/kota di Jawa Timur relatif sama. Dia pertanyakan, bagaimana bisa selisih upahnya lebih dari 120 persen?

“Saya tanyakan, kok bisa sejauh itu metodenya bagaimana? Tidak bisa jawab. Ternyata tidak survei, hanya asal tombol kalkulator (sesuai kenaikan 8,51 persen),” kata Jazuli.

Buruh memberi waktu bagi Pemprov Jatim, terutama Gubernur, untuk berdiskusi membahas disparitas upah di Jatim yang berkaitan dengan penetapan UMK 2020 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim.

Jazuli mengatakan, KSPI juga meminta agar Gubernur Jatim segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang sudah masuk. Sebab, kalau UMSK tidak ditetapkan, buruh di sejumlah daerah akan mengalami penurunan upah.

“Karena, di Mojokerto misalnya, upah yang diterima buruh dengan UMSK 2019 lebih tinggi daripada yang akan mereka terima hanya berdasarkan UMK 2020. Mereka pasti akan protes,” katanya.

Kalau dalam diskusi adu data dengan buruh, Khofifah tetap kukuh mempertahankan UMK 2020 dan tidak menetapkan UMSK, buruh mengancam akan menggelar aksi lanjutan sebagai bentuk protes.

“Tidak menutup kemungkinan, kami juga akan menempuh jalur hukum ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara),” katanya.

Himawan Estu Bagijo Kepala Disnakertrans Jatim membenarkan, buruh meminta ada diskusi berkaitan penetapan UMK dan UMSK yang telah mereka suarakan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur.

“Kami menampung semua aspirasi teman-teman buruh. Saya akan menyampaikan aspirasi mereka ini kepada Ibu Gubernur. Semua keputusan ada pada beliau (Khofifah, red),” ujar Himawan.

Menurut Himawan, masih ada kemungkinan revisi selama UMK 2020 belum berlaku. Perlu diketahui, UMK 2020 akan berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang. Namun semua keputusan ada di Khofifah.

“Saya tidak bisa menjadi ahli nujum apa yang akan terjadi nanti. Tapi selama belum berlaku, revisi itu masih ada kemungkinan. Tetapi semua keputusan ada di Ibu (Gubernur),” katanya.(den/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
31o
Kurs