Sabtu, 11 Mei 2024

Menkominfo: Butuh Sanksi Perdata untuk Platform Media Sosial Berkonten Negatif

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Johnny Gerald Plate Menteri Komunikasi dan Informatika. Foto: dok suarasurabaya.net

Johnny Gerald Plate Menteri Komunikasi dan Informatika menilai perlu ada sanksi perdata untuk platform-platform media sosial yang memuat konten negatif.

“Sanksi perdata itu dibutuhkan karena tidak (bisa) berhenti di minta maaf atau blokir. Ada sanksi tambahannya, kewajiban finansial,” kata Johnny ditemui usai rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa (5/11/2019), seperti dilansir Antara.

Kementerian melihat konten negatif, misalnya pornografi, tidak hanya soal pidana karena melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia, namun, juga berkaitan dengan etika, moral dan kultur.

Pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, atau yang dikenal dengan PP PTSE atau PP 71, untuk mengenakan denda kepada platform yang menyebarkan konten negatif.

Denda tersebut berkisar antara Rp100 juta hingga Rp500.

PP 71, yang merupakan revisi dari PP 82 nomor 2012, meminta platform media sosial seperti Facebook dan Twitter lebih aktif untuk menangani konten ilegal karena mereka memiliki teknologi untuk mencegah konten negatif tersebar di platform.

Jika masih ditemukan konten negatif, pemerintah tidak segan untuk mengenakan denda per konten dengan nominal yang disebutkan di atas.

Kominfo menargetkan aturan turunan tentang denda untuk platform media sosial ini dapat berlaku setahun setelah PP 71 disahkan. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Sabtu, 11 Mei 2024
Kurs