Sabtu, 27 April 2024

Menkominfo: Draft RUU Perlindungan Data Pribadi Sudah Rampung

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi. Johnny G Plate Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Foto: dok suarasurabaya.net

Johnny G Plate Menteri Komunikasi dan Informatika menyebutkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi sudah rampung dan siap dikirim ke DPR.

“UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) saat ini sudah selesai draftnya, kita menunggu ampres (amanat presiden) untuk dikirim ke DPR,” katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Johnny mengakui ada banyak RUU penting yang juga harus segera diselesaikan pembahasannya.

“Termasuk ‘Omnibus Law’ juga. Ini nanti yang perlu didiskusikan dengan DPR. Fokus pentingnya di ‘Omnibus Law’ karena itu terkait banyak, mulai cipta lapangan pekerjaan dan kodifikasi dari 74 UU,” katanya, seperti dilansir Antara.

Bersamaan dengan itu, kata dia, RUU PDP juga penting segera diselesaikan sehingga akan dikoordinasikan dengan DPR.

“Sambil yang PDP juga penting. Nah. tinggal dikoordinasikan menyusunnya bagaimana untuk waktu yang ada di DPR,” kata Johnny.

Yang jelas, Menkominfo memastikan bahwa RUU PDP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dari inisiatif pemerintah.

Sebelumnya, Johnny juga mengemukakan UU Perlindungan Data Pribadi sangat penting untuk memastikan kedaulatan dan keamanan data Indonesia.

Johnny menyoroti tiga hal yang sangat penting berkaitan dengan data, pertama mengenai data yaitu kedaulatan dan keamanan data.

Kedua, pemilik data harus dilindungi kerahasiaanya dan memiliki kewajiban untuk memperbaiki data dari waktu ke waktu.

Terakhir, tentang pengguna data, mereka perlu mendapatkan data yang akurat, valid dan tepat.

Badan Legislasi DPR RI saat rapat awal Desember lalu menyetujui 50 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020, termasuk diantaranya RUU Data Pribadi, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. (ant/dwi/rs)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
28o
Kurs