Senin, 2 November 2026

Komnas Perempuan Desak Evaluasi Pajak Produk Menstruasi demi Keadilan Gender

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Dahlia Madanih Wakil Ketua Komnas Perempuan. Foto: Antara

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah agar meninjau kembali pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi dengan memperhatikan prinsip keadilan gender dan pemenuhan hak asasi manusia.

“Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi merupakan kebijakan yang bias gender, karena tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksinya. Dengan jumlah penduduk perempuan yang besar, negara seharusnya menghadirkan kebijakan yang memastikan akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi, bukan justru menambah beban ekonomi atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari,” kata Dahlia Madanih Wakil Ketua Komnas Perempuan di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Dilansir Antara, Komnas Perempuan menyayangkan pemberian kebijakan pajak terhadap produk menstruasi atau umumnya disebut tampon tax maupun period tax.

Menurutnya kebijakan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, dengan PPN efektif sebesar 11 persen dari harga jual, tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan mengenai kesehatan reproduksi.

Dahlia Madanih mengatakan, persoalan ini perlu dibaca dalam konteks komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan pertama, yaitu menghapus kemiskinan.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Surabaya
Senin, 2 November 2026
31o
Kurs