Selasa, 7 Mei 2024

Polisi: Ada Tiga Potensi Bisa Memperberat VA Bakal Jadi Tersangka Prostitusi

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim. Foto: Anggi/Dok. suarasurabaya.net

Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim menyebutkan, ada beberapa potensi yang bisa memberatkan VA menjadi tersangka kasus prostitusi online. Sebab kegiatan ini, melibatkan VA secara aktif.

Pertama, soal keterlibatannya dalam mentransmisikan foto-foto vulgarnya. Kedua, VA juga kerap melakukan percakapan atau chatting yang tidak sesuai dengan etika dan kesusilaan.

Ketiga, Barung juga mengatakan bahwa semua hal itu tidak dilakukan VA sekali saja. Tapi VA melakukan banyak kali.

“Ada potensi yang memberatkan VA bakal jadi tersangka. Bahwa kegiatan ini melibatkan dia secara aktif. Upload gambarnya, Chatting tidak sesuai etika dan kesusilaan, dan yang bersangkutan melakukannya banyak kali,” kata Barung, Senin (14/1/2019).

Namun sampai saat ini, kata dia, status VA masih menjadi saksi. Karena proses penyidikan masih berlangsung dan hasil digital forensik masih sekitar 20 persen.

Sebelumnya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Direskrimsus Polda Jatim menyatakan, bahwa VA dalam hal ini difasilitasi oleh 6 mucikari. Dua mucikari sudah tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan empat lainnya masih DPO.

Dia juga membenarkan, temuan transaksi dana itu akan menjadi dasarnya untuk menentukan status VA berikutnya. Ditanya apakah bisa menjadi tersangka, Yusep mengaku hal itu bisa saja terjadi.

Namun, dia menegaskan bahwa dirinya masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dan belum tahu pasal apa yang bisa disangkakan. Sementara ini, pihaknya hanya menerapkan Pasal 127 Ayat 1 juncto 45 Ayat 1 UU ITE, soal chatting transaksi yang dilakukan VA terhadap mucikari. (ang/iss/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
33o
Kurs