Kamis, 25 April 2024

Presiden: Grasi untuk Annas Maamun Koruptor Mempertimbangkan Faktor Kemanusiaan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden. Foto: Akun twitter @jokowi

Keputusan Joko Widodo Presiden memberikan grasi kepada Annas Maamun mantan Gubernur Riau narapidana kasus korupsi, mendapat sorotan masyarakat.

Kelompok masyarakat antirasuah menyayangkan adanya pengurangan masa hukuman untuk penyelenggara negara yang terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Menanggapi kritikan itu, Jokowi mengatakan grasi adalah hak yang dimiliki Presiden atas pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA), sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar 1945.

“Dalam siatem ketatanegaraan, grasi itu adalah haknya Presiden atas pertimbangan dari MA. Itu jelas sekali dalam UUD 1945,” ujarnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).

Sebelum memberikan grasi kepada Annas Maamun, Presiden mengatakan sudah memperhatikan tiga faktor.

Selain pertimbangan MA, Jokowi memperhatikan pertimbangan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Lalu, yang ketiga, Jokowi Presiden melihat dari sisi kemanusiaan, di mana Annas Maamun sudah tua usianya (79 tahun) dan mengalami gangguan kesehatan.

“Memang dari sisi kemanusiaan, umurnya (Annas) sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kaca mata kemanusiaan, grasi itu diberikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jokowi menegaskan, tidak semua usulan grasi dikabulkan Presiden. Grasi juga tidak setiap hari atau tiap bulan diberikan kepada koruptor.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, Pemerintah tetap berkomitmen memberantas berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat.

“Kalau setiap hari saya keluarkan grasi untuk koruptor atau setiap bulan, silakan saja dikomentari,” katanya.

Sekadar informasi, Annas Maamun yang menjabat Gubernur Riau tahun 2014, berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan menerima suap dan gratifikasi dari pengusaha, terkait alih fungsi lahan kebun kelapa sawit.

Karena terbukti bersalah, tanggal 24 Juni 2015, Annas divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tapi, di tingkat kasasi, MA menambah vonis menjadi 7 tahun penjara.

Dengan pemberian grasi dari Presiden, masa hukuman pidana Annas berkurang satu tahun, dan dia bisa bebas dari penjara tahun 2020.(rid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs