Kamis, 28 Maret 2024

19 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2020

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Krismono Kakanwil Kemenkumham Jatim (tengah). Foto: Dok/Istimewa

Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan remisi khusus kepada 19 narapidana beragama Buddha, pada Hari Raya Waisak, Kamis (7/5/2020). Para napi tersebut berasal dari 9 lapas/rutan yang ada di Jatim. Di mana remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 1 bulan.

Krismono Kakanwil Kemenkumham Jatim mengatakan, sebelumnya pihaknya mengusulkan 20 napi beragama Buddha untuk mendapatkan remisi khusus Waisak. Namun, tidak semua napi mendapatkan remisi tersebut.

“Karena sedang dalam masa pandemi Covid-19, tidak ada pemberian secara simbolis, hanya saja sudah diberitahukan kepada masing-masing WBP,” katanya, berdasarkan rilis yang diterima suarasurabaya.net.

Krismono menambahkan, napi yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan, dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Waisak tahun 2020 ini.

Selain Waisak, lanjut dia, remisi khusus keagamaan ini juga diberikan pada saat Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Imlek.

“Remisi kali ini tidak ada yang langsung bebas. Remisi tertinggi 2 Bulan dan terendah 1 bulan, tergantung masa hukuman dan kelakuannya selama ditahan,” tuturnya.

Menurut Krismono, bahwa adanya warga binaan atau napi yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Kemenkumham Jatim dan jajaranmya semakin baik. Karena, menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.

Pemberian remisi juga telah menggunakan sistem online dan berbasis pada Sistem Database Pemasyarakatn (SDP) sehingga tidak ada lagi penyimpangan pengusulan remisi.

Dari 19 narapidana yang mendapat remisi, 13 narapidana di antaranya mendapat remisi sesuai Pasal 34 ayat 3 PP 28/ 2006 tentang Perubahan atas PP 32/ 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selain itu, juga terkait pasal 34 A ayat (1) PP 99/ 2012 tentang Perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Di mana 13 narapidana tersebut berasal dari kasus narkoba.

“Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal,” kata dia.

Kata Krismono, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik.

“Selamat hari Trisuci Waisak Tahun 2020, semoga semua makhluk berbahagia,” tandasnya. (ang/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
27o
Kurs