Rabu, 24 April 2024

Helmy Yahya Beberkan Pemecatan Dewan Pengawas Tidak Sesuai Aturan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Helmy Yahya mantan Dirut TVRI dan Komisi I DPR di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Helmy Yahya mantan Dirut TVRI. Rapat digelar untuk klarifikasi pemecatan Dewan Pengawas TVRI terhadap Helmy Yahya.

Helmy merasa Dewan Pengawas (Dewas) mudah sekali memecat seorang direksinya. Pembelaan dirinya seperti tidak dibaca bahkan seorang anggota Dewas malah memblokir Whatsapp-nya.

“Baru kali ini saya merasa Dewas gampang sekali memecat seorang Direksinya. Atas pemecatan tersebut, saya mengajukan pembelaan, tapi rasanya pembelaan saya tersebut tidak dibaca, dan tahu-tahu saya langsung dipecat begitu saja. Malah salah seorang Dewas memblokir Whatsapp saya,” ujar Helmy dalam rapat dengan Komisi I DPR di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Helmy mengaku harus mengajukan pembelaan demi menjaga nama baik saja, bila perlu segera mengajukan gugatan ke PTUN. Pembelaan ini juga perlu dilakukan agar hal ini tidak terjadi ke Direksi selanjutnya.

Selain itu, dia juga melakukan pembelaan guna memperjuangkan hak-hak pegawai TVRI.

“Tidak benar kalau TVRI tidak membayar gaji, yang ada pembayaran honor yang terlambat,” jelasnya.

Menurut Helmy, laporan keuangan TVRI sudah diaudit oleh BPK dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), artinya TVRI sangat akuntabel. Ada 4 point yang dapat dijadikan alasan untuk memecat Direksi berdasarkan Pasal 24 ayat (4) PP No.13 tahun 2005, yakni:

1. Tidak melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku,
2. Terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga,
3. Dipidana dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,
4. Menggunakan ijazah palsu.

“Dan dapat saya pastikan bahwa tidak ada satu pun alasan di atas yang saya lakukan, sehingga seharusnya pemecatan ini tidak sah, mereka menetapkan kontrak manajemen, jika kami tidak memenuhi kontrak manejemen akan diberhentikan, padahal sudah ada ketentuannya yang jelas,” kata dia.

Helmy mengaku mendapat tiga teguran hanya keluar kota, apalagi keluar negeri, padahal ingin menjadikan world class tapi kalau untuk keluar negeri repot.

Helmy menjelaskan, alasan pemecatannya ada 5 hal yaitu soal Liga Inggris, Rebranding, Mutasi, Kuis “Siapa Berani” dan Surat dua kali sehari belum terjawab.(faz/tin/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
29o
Kurs