Sabtu, 7 Desember 2024

KPK Panggil Putra Sulung Saiful Ilah sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Saiful Ilah Bupati Sidoarjo memakai rompi orange yang berstatus tersangka pelaku tindak pidana korupsi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, menjadi penghuni sementara rutan cabang KPK, Kamis (9/1/2020). Foto: Dok./ Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Saiful Ilah Bupati Sidoarjo bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam prosesnya, hari ini, Rabu (19/2/2020), KPK mengagendakan pemeriksaan Achmad Amir Aslichin politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), putra sulung Saiful Ilah Bupati Sidoarjo (non aktif).

Pantauan suarasurabaya.net, sampai pukul 11.30 WIB, saksi yang sekarang menjadi Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Timur belum terlihat di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan menjelaskan, Amir Aslichin akan diperiksa sebagai saksi penyidikan Ibnu Ghopur tersangka dari unsur swasta.

“Yang bersangkutan hari ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IBN,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Selain itu, Penyidik KPK juga memanggil Ekwan Riyanto pihak swasta sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Saiful Ilah Bupati Sidoarjo sebagai tersangka penerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Antara lain Proyek Pembangunan Wisma Atlet, Proyek pembangunan Pasar Porong, Proyek Jalan Candi-Prasung, dan Proyek Peningkatkan Saluran Air (Avfoer) di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran.

KPK juga menetapkan Sunarti Setyaningsih Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, serta Sanadjihitu Sangadji Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi kontraktor swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dari operasi tangkap tangan di Kabupaten Sidoarjo, hari Selasa (7/1/2020), Tim KPK menemukan barang bukti dugaan korupsi berupa uang tunai sebanyak Rp1,8 miliar.

Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK langsung melakukan penahanan sementara keenam orang tersangka di Rumah Tahanan Cabang KPK.(rid/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 7 Desember 2024
26o
Kurs