Jumat, 29 Maret 2024

Kasus Perumahan Fiktif, Pelaku Diduga Juga Kelola Perumahan Lainnya

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Polisi menahan satu pelaku berinisial MS selaku Direktur Utama atau pihak pengelola perumahan fiktif berkedok syariah di Sidoarjo, yang memakan korban 32 orang lebih. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Pelaku penjualan perumahan fiktif Multazam Islamic Residence di Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, diduga juga mengelola perumahan lainnya. Ini disampaikan Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya, Senin (6/1/2020).

Kendati demikian, pihaknya masih menyelidiki dugaan tersebut. Sekedar diketahui, pelaku berinisial MS yang ditahan polisi itu adalah Direktur Utama dari Multazam Islamic Residence, yang dikelola oleh PT. Cahaya Mentari Pratama.

“Selain Multazam, memang ada informasi beberapa perumahan lainnya yang dikelola oleh yang bersangkutan. Tapi kita masih dalami lebih lanjut,” kata Sandi.

Dia juga menambahkan, saat ini pihaknya masih fokus untuk menyelidiki perumahan Multazam terlebih dahulu. Di mana dari kasus ini, ada 32 orang lebih yang menjadi korban penipuan. Dengan kerugian mencapai ratusan miliaran rupiah.

Polisi, lanjut dia, akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan perumahan Multazam. Dalam hal ini, pihaknya juga menggandeng dinas-dinas terkait untuk menyelidiki aset-aset milik pelaku.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya membongkar kasus penipuan perumahan fiktif berkedok syariah di Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo. Sedikitnya ada 32 orang lebih yang menjadi korban, dengan kerugian mencapai ratusan miliaran rupiah.

Sandi mengatakan, perumahan tersebut adalah Multazam Islamic Residence, yang dikelola oleh PT. Cahaya Mentari Pratama. Polisi menahan satu pelaku berinisial MS selaku Direktur Utama atau pihak pengelola.

Kepada korban, lanjut dia, pelaku menjanjikan perumahan yang dicicil sejak 2016 itu siap dihuni pada tahun ini. Namun kenyataannya lokasi yang dijadikan tempat perumahan masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Bahkan setelah dicek, tanah tersebut ternyata milik orang lain.

Selain itu, polisi juga akan memanggil Ustad Yusuf Mansur untuk kepentingan penyidikan. Sebab saat memperkenalkan Multazam Islamic Residence ke masyarakat, pihak pengelola sempat mengundang Ustad Yusuf Mansur sebagai motivator.

“Pada saat ekspos tahun 2016 lalu, sempat mengundang Ustad Yusuf Mansur sebagai motivator. Yang bersangkutan menyatakan, bahwa Multazam itu bagian dari kelompok bisnis yang akan berkembang di Surabaya,” kata Sandi. (ang/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
27o
Kurs