Kamis, 28 Maret 2024

Kejaksaan Kembalikan SPDP Tersangka Eks Pilot Lion Air ke Polisi

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Tangkapan layar video saat AG (29) oknum pilot Lion Air (baju putih) melakukan penganiayaan terhadap AR (28) pegawai Hotel La Lisa, di counter resepsionis Hotel La Lisa Surabaya pada Selasa (30/4/2019) lalu. Foto: Istimewa

Kejaksaan Negeri Surabaya mengembalikan berkas sekaligus Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penganiayaan dengan tersangka eks pilot Lion Air, AGS, ke penyidik Polrestabes Surabaya. Karena, kepolisian tak kunjung melaksanakan penyerahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) kendati berkas sudah dinyatakan lengkap alias P21.

“Karena setelah disurati (P21-A) tidak ada perkembangan (penyerahan tahap kedua), selanjutnya berkas dan SPDP sudah dikembalikan (ke Polrestabes),” kata Fariman Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Jumat (7/2/2020).

Fariman menjelaskan, pengembalian berkas dan SPDP itu sesuai dengan SOP yang diterapkan Kejaksaan dalam penanganan sebuah perkara.

“Kalau sudah P21 tapi tidak ada tahap dua, kita surati, P21-A namanya, mengingatkan (kepolisian), kalau tidak ada tanggapan juga kita kembalikan berkas dan SPDP-nya. Berarti, kita anggap perkara itu tidak pernah masuk ke sini (kejaksaan),” ujarnya.

Dengan begitu, Fariman menegaskan kejaksaan sudah tidak berwenang lagi untuk menangani perkara AGS tersebut. Adapun perkara dilanjutkan atau dihentikan, kini sepenuhnya sudah berada di tangan Polrestabes.

“Tanya Polrestabes (lanjut atau dihentikan), karena kita anggap perkara itu tidak masuk ke kami lagi,” tandasnya.

Sebelumnya Fariman menjelaskan, berkas perkara AGS sudah dinyatakan lengkap alias P21 pada Agustus 2019 lalu. “Setelah kami cek, perkara (AGS eks pilot) Lion Air tersebut sudah P21 sekitar bulan Agustus lalu,” kata Fariman.

Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya memberikan keterangan rinci ketika ditanya apa alasan kasus penganiayaan dengan tersangka eks pilot Lion Air, AGS, tak segera dilakukan penyerahan tahap kedua ke Kejaksaan. “Nanti kita cek lagi,” katanya di Markas Polda Jatim.

Perkara ini bermula dari video pemukulan yang disangka dilakukan oleh AGS terhadap pria berinisial AR, karyawan Hotel La Lisa di Jalan Nginden Surabaya pada awal Mei 2019. Kala itu, AGS berprofesi sebagai pilot Lion Air dan menginap di hotel tersebut. Pemukulan terjadi diduga hanya karena alasan sepele. Pria asal Kebun Jeruk, Jakarta Barat, itu kesal karena bajunya tak disetrika secara baik.

Sempat ditahan di Markas Polrestabes Surabaya, penahanannya kemudian ditangguhkan pada 8 Mei 2019. Surat perdamaian antara tersangka dengan korban jadi salah satu pertimbangan penangguhan penahanan oleh polisi.

“Arden (AGS) juga tulang punggung keluarga yang mencari nafkah untuk biaya hidup istri dan kedua orang tuanya,” kata kuasa hukum AGS, Richard Handiwiyanto, kepada wartawan pada Minggu 16 Juni 2019. (bid/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
28o
Kurs