Kamis, 16 Juli 2026

Pelajar SMP Ditetapkan Jadi Tersangka Perundungan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Foto: shutterstock.com

Tiga pelajar pelaku perundungan terhadap seorang siswi di sebuah SMP Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang rekaman videonya sempat viral, telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini,” kata Kombes Pol.Iskandar F.SutisnaKabid Humas Polda Jawa Tengah saat dikonfirmasi di Semarang, Kamis (13/2/2020).

Dilansir Antara, kasus dugaan perundungan berupa penganiayaan terhadap salah seorang siswa SMP tersebut ditangani oleh Polres Purworejo.

Iskandar menyebut para pelaku perundungan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Peristiwa perundungan tersebut terungkap setelah video penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatam Butuh, Kabupaten Purworejo, beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, tiga siswa laki-laki memukul dan menendang seorang siswi yang diduga terjadi di dalam ruang kelas.

Dari keterangan pelaku yang diperiksa oleh polisi, peristiwa itu diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati ketiganya yang dilaporkan oleh korban kepada gurunya.

Korban mengadu kepada gurunya karena sempat dimintai uang oleh para pelaku.(ant/tin/ipg)

Soerabaja10k

Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 16 Juli 2026
32o
Kurs