Kamis, 23 Mei 2024

Polisi Ingatkan Kecepatan Maksimal 40 Km/Jam untuk Pengendara Dalam Kota

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi frontage road sisi timur di Jemur Ngawinan, Kota Surabaya. Foto: dok./Abidin suarasurabaya.net

AKP Warih Hutomo Kanit Turjawali Satlantas Polrestabes Surabaya kembali mengingatkan para pengendara yang melaju di jalan-jalan dalam kota, untuk menaati aturan batas kecepatan maksimal 40 km/jam.

“Kita ingin mengingatkan memang batas kecepatan di dalam kota itu 40 km/jam. Begitu masuk dari bundaran Waru, sudah ada rambu kecepatan maksimal 40 (km/jam). Bahkan di frontage (jalan) A. Yani di depan Polda (Jatim) ke utara, itu marka sudah ditambahi tulisan 40 km/jam,” kata AKP Warih kepada Radio Suara Surabaya pada Jumat (17/1/2020) pagi.

Ia menyampaikan, tujuan dari pemberakuan batas kecepatan tersebut tidak lain untuk mengurangi resiko kecelakaan, melihat tingkat kepadatan yang cukup tinggi di dalam Kota Surabaya.

Sehingga jika ada masalah di jalan yang datang secara tiba-tiba seperti penyebrang jalan, pengendara memotong arus atau lajur dan lain sebagainya, pengendara masih bisa mengendalikan kendaraannya karena melaju dengan kecepatan normal.

“Dalam kota kan asumsinya padat. Kita ngeri kalau kendaraan banter-banter (melaju kencang), sepeda motor kesenggol dikit setirnya udah oleng nggak bisa mengendalikan, belum lagi kena yang ada di belakang dan sampingnya. Itu yang kita hindari,” tambahnya.

Aturan batas kecepatan tersebut diterapkan karena menyadari jalan di dalam kota yang masih terjadi campur antar jenis kendaraan. Menurutnya, bercampurnya kendaraan pribadi mobil dan motor, kendaraan umum dan kendaraan muat barang, menimbulkan resiko jika kecepatan kendaraan tidak dibatasi.

Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan adanya perubahan aturan batas kecepatan. Perubahan itu mungkin dilakukan jika sudah ada pemisahan lajur untuk jenis-jenis kendaraan tertentu.

Tentunya jika ada perubahan batas kecepatan, lanjutnya, aturan tersebut tidak semata-mata berlaku. Tetapi harus berdasarkan kajian dari Dishub Surabaya.

“Jadi memang diatur karena ada resiko di lajur banyak, apalagi dalam kota masih ada campur kendaraan apa saja ada. Kalau kendaraan mobil (pribadi), kendaraan muat barang, bus, itu dipisahkan, jadi resiko lebih kecil dan mungkin nanti kita bahas lagi penentuan kecepatannya,” ujar AKP Warih.

Ia menambahkan, aturan batas kecepatan 40 km/jam itu tidak berlaku bagi kendaraan yang memiliki prioritas seperti ambulans dan pemadam kebakaran. Bahkan ia meminta masyarakat untuk lebih peduli dengan memberikan jalan kepada kendaraan prioritas tersebut.(tin/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Kamis, 23 Mei 2024
33o
Kurs