Kamis, 25 April 2024

Satu Bulan E-Tilang, Enam Ribuan Pelanggar Terekam Kamera

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Kombes Pol Budi Indra Dermawan (tengah) Dirlantas Polda Jatim pada konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim, Surabaya pada Rabu (19/2/2020). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Sebanyak 6.035 pelanggar lalu lintas di Surabaya terekam kamera CCTV khusus sejak diterapkannya E-Tilang pada 16 Januari 2019 lalu. Selama sebulan, Polda Jatim mencatat kasus menerobos lampu merah menjadi pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengguna jalan.

“Dengan menerobos lampu merah sebanyak 3.285, marka dan rambu 1.712, batas kecepatan 268, sabuk keselamatan 472, menggunakan HP 96, tidak memakai helm 202,” ujar Kombes Pol Budi Indra Dermawan Dirlantas Polda Jatim pada konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim, Surabaya pada Rabu (19/2/2020).

Ia mengatakan, saat ini Polda Jatim belum bisa melihat efisiensi dan efektivitas program ini dibanding sebelum adanya E-Tilang. Menurutnya, program ini baru bisa dinilai ketika sudah berjalan dua bulan.

“Ini kan baru kita coba sebulan. Jadi belum, nanti bulan depan baru bisa kita lihat. (Tapi, red) yang terlihat disini, tingkat kesadaran masyarakat mulai tinggi,” jelasnya.

Disisi lain, Irvan Wahyudrajat Kadishub Surabaya menambahkan, saat ini Pemkot Surabaya tengah berupaya menambah jumlah kamera CCTV yang memiliki kapasitas untuk E-Tilang. Selama sebulan ini saja, sudah ada lima kamera tambahan yang dipasang Pemkot Surabaya.

“Kedepan, masih ada 300-an kamera yang berkemampuan face recognition. Ini yang akan kita modif, tidak hanya pengenalan (wajah, red) aja, tapi juga untuk e-tilang,” katanya.

Hingga saat ini masih ada ribuan pelanggar yang belum melakukan konfirmasi setelah mendapat surat pemberitahuan polisi.

Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengingatkan, apabila hingga 15 hari yang bersangkutan tidak segera melakukan konfirmasi dan pembayaran, maka kendaraan yang bersangkutan akan dicatat di Samsat.

“Nanti setelah 15 hari tanpa konfirmasi, maka kendaraan yang bersangkutan dicatat Samsat, ketika dia lakukan proses perpanjangan STNK, maka wajib dia untuk melakukan kewajibannya dulu,” pungkasnya.(bas/tin/rst)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs