Kamis, 28 Maret 2024

Bedanya Lockdown di Luar Negeri dan Karantina Wilayah di Indonesia

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Posko sterilisasi di kawasan Frontage Road Ahmad Yani, Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya akan memberlakukan karantina wilayah untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Caranya dengan screening kendaraan dan masyarakat yang akan masuk kota di 19 pintu masuk. Foto : Istimewa

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia. PP ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam PP itu akan diatur kapan sebuah daerah boleh membatasi mobitas masyarakat. Selain format, syarat dan larangan yang harus dilakukan hingga kapan sebuah daerah boleh melakukan karantina juga akan dijelaskan dengan rinci melalui PP tersebut.

Sebelum kepastian ini dikeluarkan pemerintah, masyarakat sering mendengar istilah Lockdown yang sudah diberlakukan di negara lain–tentunya dengan penerapan yang bervariasi. Pemerintah Arab Saudi menerapkan lockdown dengan memberlakukan jam malam di Mekah, Madinah, dan Riyadh.

Italia mengurung Lombardia yang merupakan wilayah terparah. Drone dan data ponsel digunakan untuk melacak pergerakan warga. Hanya ada suara megafon perintah tetap diam di rumah dan sirene di jalanan.

Sementara China menutup total semua akses, tak ada angkutan umum, pun kendaraan pribadi. Semua toko, kecuali toko sembako dan farmasi, tutup. Tak boleh keluar rumah kecuali ada alasan jelas.

Jadi apa sebenarnya yang dimaksud dengan Karantina Wilayah ? Apakah sama dengan Lockdown?

Mahfud MD Menko Polhukam pada Sabtu (28/3/2020) mengatakan bahwa konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown. Karantina wilayah sebenarnya lebih merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah.

Sementara Dora Amalia Pemred KBBI Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud makna lockdown dan karantina wilayah adalah sama. Dari sudut pandang kebahasaan, makna dasar Lockdown itu “kurung”. Mengurung orang supaya tidak pergi ke atau orang luar tidak boleh masuk ke daerah situ.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018  Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan bahwa wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina. Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.

Selama masa Karantina Wilayah jika ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan bahwa selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Adapun kebijakan yang akan diterapkan Pemerintah Indonesia adalah Pembatasan Sosial Skala Besar. Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. (ant/berbagai/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
26o
Kurs