Jumat, 19 April 2024

Begini Proses Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Khofifah Gubernur Jatim bersama Wahid Wahyudi Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat meninjau sekolah tatap muka di Nganjuk, Senin (24/8/2020). Foto: Istimewa

Uji coba pembelajaran tatap muka untuk jenjang SMA/SMK/SLB dilaksanakan dengan metode blended learning. Ada siswa yang datang ke sekolah mengikuti pembelajaran tatap muka, ada juga yang belajar dari rumah secara daring.

“Sambil kita berseiring melakukan blended atau hybrid learning. Artinya ada pembelajaran tatap muka seperti ini. Pembelajaran secara daring untuk memenuhi kurikulum tetap dilakukan,” katanya di Nganjuk, Senin (24/8/2020).

Durasi pembelajaran dikurangi. Paling lama proses belajar mengajar hanya 4 jam dalam sehari. Rinciannya, satu jam pelajaran selama 45 menit. Siswa pun harus masuk secara bergelombang untuk mengurangi antrean.

Misalnya ada empat rombongan belajar. Masing-masing rombongan akan masuk bergiliran setiap 30 menit. Dengan demikian, jam mulai pembelajaran untuk masing-masing kelas pun berbeda-beda.

“Ada yang jam 07.00 WIB, 07.30 WIB, 08.00 WIB,” ujar Khofifah. Sedangkan untuk peserta didik yang memilih belajar dari rumah, Khofifah memastikan mereka tetap difasilitasi dengan metode pembelajaran jarak jauh.

Hari ini Khofifah meninjau sejumlah sekolah. Di SMA Negeri 2, Nganjuk, Khofifah bilang, format yang diterapkan bisa menjadi referensi bagi sekolah lain: masing-masing meja belajar siswa diberikan pembatas sekat plastik mika.

Selain itu, penggunaan Air Conditioner (AC) dalam kelas juga dinonaktifkan dan hanya menggunakan ventilasi udara biasa. Tujuannya agar sirkulasi udara dan supply oksigen di dalam kelas terjamin.

“Insya Allah yang dilakukan di SMAN 2 Nganjuk ini aman bagi siswa,” ujar Khofifah.

Novi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk bilang, pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka ini akan dievaluasi pada tiga minggu pelaksanaannya. “Mudah-mudahan bisa dipastikan jamnya atau jadwalnya,” kata dia.

Novi menyatakan, dalam upaya mengurangi penyebaran Covid-19, dia akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nganjuk tentang Kepatuhan Penggunaan Masker. Bagi yang melanggar akan kena sanksi.

“Sanksinya mulai ringan sampai sedang. Untuk sekolah-sekolah sudah ada petunjuknya. Tingkat SD-SMP menunggu evaluasi SMA dulu. Kalau evaluasi SMA berjalan dengan baik, untuk SMP akan menyusul. Berikutnya dievaluasi satu bulan berjalan maka SD-nya menyusul,” kata dia.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
30o
Kurs