Jumat, 29 Maret 2024

Blangko Surat Izin Berkegiatan dari RT/RW Siap Dibagikan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Kombes Pol Sumardji Kapolresta Sidoarjo saat berkunjung ke Radio Suara Surabaya, Sabtu siang (15/2/2020). Foto: dok./Purnama suarasurabaya.net

Blangko surat izin berkegiatan yang dikeluarkan RT/RW bagi warga Sidoarjo yang memiliki kepentingan mendesak, rencananya akan mulai dibagikan ke desa-desa dan RT/RW pada Kamis (14/5/2020).

“Untuk blangko, kita finalisasi malam ini, dan kita upayakan di drop besok,” kata Kombespol Sumardji Kapolresta Sidoarjo kepada Radio Suara Surabaya, Rabu malam (13/5/2020).

Dengan adanya pengetatan ini, ruang gerak masyarakat akan lebih dibatasi. Untuk itu, ia berharap upaya pengendalian penyebaran virus Covid-19 lebih efektif daripada Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) tahap pertama, yang belum mampu menurunkan jumlah pertumbuhan kasus Covid-19 di Sidoarjo.

Sumardji menambahkan, dengan adanya surat izin ini, maka Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberikan ruang seluas-luasnya bagi perangkat desa, RT maupun RW, untuk mengoordinir warganya agar tidak keluar rumah jika tidak memiliki keperluan mendesak.

Ia juga mengungkapnya, surat izin RT/RW ini bersifat temporer dengan masa berlaku “sekali jalan”. Ini tentu berbeda dengan surat izin dari perusahaan yang diberikan untuk karyawan yang tidak bisa bekerja dari rumah, yang masa berlakunya 14 hari.

“Kalau para pekerja itu kan masa berlaku (surat izin) 14 hari selama PSBB. Tapi ini temporer atau sekali jalan. Misal, ada keperluan ke Surabaya ada kepentingan mendesak, ya kita berikan surat jalan. Karena di setiap RT/RW sudah ada check point, jadi tidak hanya di jalan utama, tapi juga di desa-desa (ada check point),” ujarnya.

Peraturan untuk mengantongi izin dari RT/RW di PSBB kedua ini telah disampaikan Sumardji pada Rabu pagi ini. Ia mengatakan, apabila warga kedapatan tidak membawa surat izin tersebut, maka akan diminta putar balik.

Hal serupa juga diungkapkan Nur Ahmad Syaifuddin Plt Bupati Sidoarjo, bahwa peran RT/RW dalam PSBB kedua ini akan lebih besar karena dianggap lebih dekat dan mengetahui kondisi warganya sendiri.

“Untuk PSBB tahap dua banyak pengalihan, wilayah wewenang dan sebagainya, kita berikan ke desa, RT/RW. Jadi nanti justru posko relawan yang ada di desa yang lebih diperketat,” kata Nur Ahmad atau akrab disapa Cak Nur tersebut.(tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs