Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap Kedua di Sidoarjo punya sanksi baru bagi para pelanggar. Jika sebelumnya sanksi hanya berupa lisan, tulisan, sampai administrasi, di tahap kedua ini ada sanksi sosial.
Kombes Pol Sumardji Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, sanksi sosial ini memungkinkan para pelanggar untuk dihukum menjadi relawan dapur umum Covid-19 dan sejumlah model hukuman lain agar jera.
“Ketika ada masyarakat yang melanggar ketentuan, sanksi sosialnya, bisa dipekerjakan di dapur umum, bisa di posko relawan desa, bisa membersihkan masjid. Ada sanksi sosialnya,” kata Kombes Pol Sumardji pada suarasurabaya.net, Rabu (13/5/2020).
Ia menegaskan, sanksi sosial tersebut diberlakukan sampai PSBB tahap dua di Sidoarjo selesai.
“(Dilakukan, red) selama PSBB berjalan 14 hari itu. Semuanya mengikuti PSBB itu,” ujarnya.
Selain itu, bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar ketentuan, tempat usaha mereka bisa ditutup sampai berujung pada pencabutan izin usaha. (bas/iss/ipg)