Sabtu, 27 April 2024

Catherine Wilson Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Catherine Wilson (mengenakan baju tahanan warba orange) saat menuju ruang jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (18/07/2020). Foto: Antara/Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menetapkan model Catherine Wilson sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Sudah tersangka,” kata Kombes Polisi Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020).

Yusri menjelaskan, Catherine ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Saat penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat isap sabu.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan barang bukti narkoba dan juga sebagai pemakai,” ujarnya dilansir Antara.

Saat ini Catherine ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menunggu proses hukum.

Petugas menjerat Catherine yang biasa disapa Keket dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.

“Kita jerat Pasal 114, Pasal 112 KUHP, ancaman paling singkat 5 tahun, maksimal 15-20 ancaman hukum pada yang bersangkutan,” pungkas Yusri.

Keket ditangkap pada Jumat (17/7/2020) pagi sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di Jalan H Saleh 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok.(ant/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
29o
Kurs