Jumat, 19 April 2024

DPR Selesai Bahas 118 DIM RUU Cipta Kerja Bab 3

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Tangkapan layar saat Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Sumadilaga (kiri) dan Staf Ahli bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi (kanan) mengikuti rapat panitia kerja RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2020). Foto: Antara

Badan Legislasi DPR RI selesai membahas sebanyak 118 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Bab 3 mengenai perizinan berusaha di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Rabu (19/8/2020).

Supratman Andi Agtas Ketua Baleg DPR RI mengatakan pembahasan 118 DIM RUU Omnibus Law tersebut dilakukan bersama pemerintah yang diwakili Danis Sumadilaga Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Elen Setiadi Staf Ahli bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian.

“Dengan demikian, selesailah pembahasan kami pada hari ini, 118 DIM,” ujar Supratman dalam video siaran langsung di situs DPR RI, Rabu seperti yang dilansir Antara.

Pemerintah ingin membalikkan bisnis proses terkait IMB dari yang ada selama ini sebab masyarakat sering mengalami hambatan dalam pengurusan IMB, yaitu di mana ingin mengejar administrasinya, tetapi kekurangan dengan standar teknisnya.

Oleh karena itu, pemerintah ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan menyiapkan standar teknis, kemudian bisnis prosesnya menyesuaikan.

Dengan demikian, proses perizinan yang rumit terhadap IMB itu bisa lebih disederhanakan untuk menyiapkan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, dalam DIM pasal 23, 24, dan 25 RUU Cipta Kerja perihal ketentuan pemutusan sanksi terhadap pelanggaran, Supratman mengatakan pembahasan agar dilakukan kembali dalam rapat berikutnya bersama Tim Musyawarah (Timus).

Sementara itu, Bukhori Yusuf anggota Baleg DPR RI menyampaikan pada dasarnya pemerintah dalam rapat pembahasan bab perizinan berusaha, khususnya dalam hal perizinan bangunan dan gedung ingin lebih menekankan kepada spesifikasi dan kualifikasi bangunan agar memiliki ketangguhan, kenyamanan keamanan serta keselamatan bagi penghuninya yaitu manusia.

Ia menambahkan, ada sejumlah ketentuan persyaratan administratif tentang perizinan tersebut yang akan tetap memenuhi ketentuan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

“Oleh karena itu, seluruh ketentuan persyaratan administratif akan dijadikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang akan dibuat oleh pemerintah pusat namun eksekusinya oleh pemerintah daerah terkait,” ujar Bukhori melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta.

Secara khusus, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta draf RPP NSPK segera disampaikan ke DPR terkait pasal-pasal tentang syarat administratif yang akan dihapus dan rencananya akan masuk draf RPP NSPK itu.

“Saya minta jaminan berupa ketentuan pasal yang menjamin bahwa ketentuan-ketentuan (desentralisasi dan otonomi daerah) tersebut harus menjadi arahan dalam menyusun NSPK,” kata Bukhori.(ant/tin/lim)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs