Jumat, 10 Mei 2024

Dugaan Fee Untuk Mensos, 10 Ribu Per Paket Sembako Bansos

Laporan oleh Restu Indah
Bagikan
Juliari P. Batubara Menteri Sosial. Foto : Istimewa

KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Juliari Peter Batubara Mensos diduga menerima suap Rp8,2 miliar tunai dari total sekitar Rp12 miliar yang terkumpul. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama (Mei-November 2020).

Firli Bahuri Ketua KPK, dalam konferensi pers dinihari tadi, Minggu (6/12/2020) mengatakan, perkara dugaan korupsi itu berawal dari program pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020.

Anggaran program tersebut nilainya sekitar Rp5,9 triliun, dengan total 272 kontrak, dan dilaksanakan selama dua periode.
Untuk melaksanakan program bansos, Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos.

Lalu, PPK tersebut menunjuk langsung rekanan pengadaan barang/jasa.

“Dalam penunjukan langsung itu, diduga ada kesepakatan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui MJS atas sepengetahuan JBP. Tiap paket bansos disepakati Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu per paket bansos,” ujar Firli.

Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga untuk keperluan Menteri Sosial.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti yang ada, KPK menetapkan lima orang tersangka. KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke),” kata Ketua KPK.

Sabtu (5/12/2020) dinihari, KPK melakukan penindakan hukum terhadap oknum pejabat Kemensos.
Dari OTT itu, KPK menemukan barang bukti berupa uang sebanyak Rp14,5 miliar terdiri dari Rupiah, Dollar AS dan Dollar. (rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version