Rabu, 24 April 2024

Dukung Program Pemerintah Tangani Covid-19, BSN Tetapkan 28 SNI

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Wahyu Purbowasito Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN. Foto: Humas BSN

Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan sekurangnya 28 Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk standardisasi alat perlindungan diri (APD) bagi tenaga medis untuk mendukung pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Tenaga medis sebagai garda terdepan penanganan Covid-19 sangat rentan tertular karena bersentuhan langsung dengan penderita. Dibutuhkan alat perlindungan diri (APD) khusus bagi tenaga medis yang merawat pasien dengan gejala Covid-19.

Guna menjamin APD diproduksi sesuai standar keamanan dan kesehatan, BSN mempercepat penyusunan 32 SNI terkait Covid-19 satu diantaranya adalah SNI untuk APD itu sendiri.

Wahyu Purbowasito Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, menyampaikan bahwa sesuatu yang terkait keamanan dan keselamatan manusia, adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar.

Oleh karenanya, sejak 24 April 2020, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah berupaya mempercepat penyusunan usulan 32 SNI baru terkait penanganan Covid-19.

Maka, setelah melalui proses jajak pendapat pada 11 Mei sampai 31 Mei 2020 yang telah diumumkan melalui website resmi BSN dan media sosial BSN, saat ini BSN menetapkan 28 SNI, 14 diantaranya SNI terkait APD.

“28 SNI terkait Covid-19 merupakan adopsi dari standar internasional (ISO) maupun standar regional, dalam hal ini dari eropa (EN),” terang Wahyu Purbowasito.

Proses pengembangan SNI, secara umum mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya kebutuhan penyusunan SNI yang mendesak dan harmonisasi dengan standar internasional. “Penyusunan standar dalam mendukung penanganan Covid-19 termasuk penyusunan yang mendesak. Oleh karena itu prosesnya pun kami percepat,” jelas Wahyu.

Meski demikian Wahyu memastikan seluruh proses sudah melalui tahapan yang benar, termasuk proses jajak pendapat. “Salah satu ciri khas SNI adalah disusun berdasarkan konsensus. Maka sebelum kami menetapkan SNI, semua warga Indonesia berhak memberikan tanggapan atas SNI yang sedang kami susun, termasuk SNI terkait Covid-19. Jajak pendapat bisa diakses dan diikuti melalui website BSN,” tambah Wahyu.

Demikian juga terkait dengan perumusan. “Perumusan SNI yang dirumuskan selaras dengan standar internasional bisa melalui adopsi identik dan modifikasi. Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan dasar untuk memfasilitasi perdagangan global,” tambah Wahyu.

Selain itu, prinsip dasar agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yakni terbuka, transparan, konsensus dan tidak memihak, efektif dan relevan sesuai kebutuhan pasar, koheren, serta development dimension (berdimensi pembangunan).

Oleh karenanya, penetapan SNI, lanjut Wahyu dilakukan setelah melalui perumusan SNI, dari penyusunan konsep, rapat teknis, rapat konsensus, jajak pendapat, pembahasan rancangan SNI berdasar jajak pendapat, sampai penyempurnaan rancangan SNI. “Penyusunan SNI melibatkan konseptor, komtek, pemangku kepentingan, bahkan bila diperlukan juga melibatkan tenaga pengendali mutu SNI,” ujar Wahyu.

SNI yang ditetapkan oleh BSN, berlaku secara sukarela. Namun, apabila diperlukan, pemerintah melalui kementerian atau lembaga terkait dapat memberlakukan SNI secara wajib.

Berdasarkan data, hingga bulan Mei 2020, sampai saat ini BSN telah merumuskan 13.125 SNI dimana 10.865 SNI merupakan SNI yang masih aktif digunakan. Dari jumlah tersebut, SNI yang telah diwajibkan per Juli 2020 sebanyak 235 SNI.

Dengan ditetapkan SNI terkait Covid-19 oleh BSN, tentunya SNI tersebut diharapkan segera diterapkan oleh pemangku kepentingan terutama industri di bidang alat kesehatan, termasuk APD.

Penggunaan produk yang terjamin kualitas dan standarnya, tentu akan memberikan rasa aman dan nyaman yang lebih bagi penggunanya. Dan kita semua berharap, para tenaga medis selalu terlindungi dari tertularnya virus berbahaya tersebut, agar mereka dapat terus menjalankan tugas mulia, menyembuhkan pasien dan memutus mata rantai penularan Covid-19.(tok/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
29o
Kurs