Senin, 2 Desember 2024

Ferry Mursyidan Baldan Desak Pemerintah Menunda Pelaksanaan Pilkada 2020

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ferry Mursyidan Baldan mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilu, Selasa (22/9/2020). Foto: dok./Antara

Ferry Mursyidan Baldan mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilu mengingatkan pemerintah untuk tidak memaksakan Pilkada serentak 2020 digelar tahun ini.

Dia berharap, Pilkada diundur sampai pertengahan 2021 atau sampai ada kepastian pandemi Covid-19 aman dan penyebaran wabah terkendali.

“Saya berharap Pilkada diundur sampai pertengahan 2021. Pemerintah dan DPR harus tetap mempertimbangkan opsi diundur walau pun sudah menyetujui tambahan anggaran yang diajukan KPU untuk menggelar Pilkada,” ujarnya lewat keterangan pers yang diterima suarasurabaya.net, Selasa (22/9/2020).

Mantan Ketua Komisi II DPR itu mengingatkan, Pilkada adalah sebuah rangkaian panjang kegiatan, mulai dari persiapan pencalonan sampai dengan penghitungan suara dan penetapan pemenang. Bukan sekadar kegiatan mengundang masyarakat ke TPS pada hari pencoblosan.

Sebelumnya, banyak desakan penundaan Pilkada 2020 sampai vaksin khusus Covid-19 ditemukan, antara lain dari Jusuf Kalla Mantan Wakil Presiden.

Alasannya, karena Pilkada yang akan menjadi pusat konsentrasi massa berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Tapi, Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, dan DPR belum memberikan sinyal Pilkada 2020 yang tahapannya sudah dimulai sejak 15 Juni dan puncaknya 9 Desember 2020 akan ditunda.

“Jadi, usul penundaan Pilkada adalah suatu keniscayaan bagi keselamatan kehidupan masyarakat, keselamatan demokrasi dan keselamatan pemerintahan di daerah yang melakukan Pilkada,” kata Ferry.

Selama sekitar enam bulan penundaan menurut Ferry, Pemerintah dan KPU punya waktu untuk menyiapkan sejumlah protokol sehingga Pilkada 2020 menjadi berkualitas.

Pertama, perlu mematangkan lagi protokol kesehatan dalam Pilkada agar memberikan rasa aman dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Kedua, penundaan Pilkada juga bisa menghilangkan intrik-intrik politik, sehingga pada pelaksanaan berikutnya Indonesia sudah memiliki model sesuai prinsip demokrasi dan menjamin hak politik masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan.

Ketiga, menjamin kelancaran dari mulai kehadiran pemilih di TPS, tingkat partisipasi, saat penghitungan suara, dan pengawalan suara sampai ke tingkat berikutnya, termasuk saat kontestan ajukan keberatan terhadap hasil.

“Secara filosofi, Pilkada adalah Pelaksanaan Pemberian Hak Suara Masyarakat Pemilih pada sebuah kontestasi. Jadi yang paling penting adalah perlindungan kepada Pemilik Hak Pilih, bukan lebih pada pada aspek kontestasinya,” tegasnya.

Salah satu mekamisme dalam pelaksanaan Pilkada, lanjut Ferry, adalah memudahkan, misalnya dengan menempatkan TPS Yang dekat dengan tempat tinggalnya. Namun, dengan adanya wabah Covid-19, ketika kegiatan atau mobilitas masyarakat dibatasi bahkan dilarang.

Bagaimana bisa membiarkan suatu kegiatan secara bersamaaan dilakukan hanya untuk sebuah kontestasi, sementara kegitan pokok masyarakat seperti ibadah, aktivitas ekonomi, bekerja, sekolah hanya bisa diikuti sedikit orang atau ada pembatasan ketat.

“Sejak Juni 2020 desakan untuk mengundurkan Pilkada 2020 sudah disampaikan. Melihat perkembangan pandemi sampai saat belum juga terkendali, maka untuk keselamatan masyarakat pemilih, penyelenggara pilkada, tim sukses dan kandidat penundaan menjadi pilihan yang bijak,” tegas Ferry.

Lebih lanjut, mantan anggota DPR 1997-2009 itu berharap pertengahan 2021 sudah ditemukan dan tersedia secara massal vaksin untuk menyembuhkan Covid-19.

“Semoga tahun depan masyarakat sudah bisa mendapatkan vaksin, sehingga kehidupan bisa berjalan normal kembali dan usul penundaan ini berangkat dari keyakinan bahwa, Pemerintah dan DPR sangat menyayangi dan melindungi rakyat dari wabah covid-19” pungkasnya.(rid/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 2 Desember 2024
26o
Kurs