Sabtu, 20 April 2024

Firli Bahuri Langgar Kode Etik, Ketua Komisi III DPR: Pelajaran Bagi KPK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Herman Herry Ketua Komisi III DPR RI. Foto: Dok./Faiz suarasurabaya.net

Herman Herry Ketua Komisi III DPR mengatakan, pelanggaran kode etik Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi pelajaran bagi lembaga ad hoc tersebut.

“Keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi pimpinan dan seluruh pegawai KPK untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan setiap kerja-kerja di KPK,” kata Herman, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan, setiap kerja institusi pemberantasan korupsi itu harus dilakukan secara profesional dan harus dalam koridor kode etik.

“Setiap kerja-kerja di KPK harus dijalankan dengan penuh integritas serta dalam koridor profesionalisme dan kode etik,” tegas dia.

Herman memberi apresiasi atas kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam mengambil putusan dengan profesional. Menurutnya, putusan itu tentu menjawab keraguan publik terhadap kinerja Dewas KPK.

“Selain itu, rangkaian putusan Dewas KPK selama 2 hari terakhir ini juga tentu menjawab keraguan publik selama ini yg menganggap Dewas akan menghambat kerja-kerja KPK,” kata Herman.

Sekadar diketahui, Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik terkait bergaya hidup mewah dengan naik helikopter saat berkunjung ke Sumatera Selatan.

Tumpak Panggabean Ketua Dewas KPK mengatakan, atas perbuatannya Firli dijatuhi hukuman berupa sanksi ringan dengan teguran.

“Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis dua agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya,” kata Tumpak, saat membacakan amar putusan dalam sidang etik Ketua KPK, Rabu (24/9/2020). (faz/ang)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
31o
Kurs