Selasa, 27 Oktober 2026

Bareskrim Bongkar Laboratorium Sabu di Aceh, Narkoba Cair Disamarkan dalam Kaleng Cat Akrilik

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Sepuluh tersangka kasus laboratorium narkoba (clandestine laboratory) di Kabupaten Pidie, Aceh digiring menuju Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Foto: Foto: Antara

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap modus penyamaran narkotika dalam penggerebekan laboratorium gelap atau clandestine laboratory di Kabupaten Pidie, Aceh.

Sabu dalam bentuk cair disimpan menggunakan kaleng yang menyerupai kemasan cat akrilik untuk mengelabui petugas.

Kombes Pol. Zulkarnain Harahap Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengatakan, kaleng yang digunakan berukuran 20 kilogram dengan merek Titan Pro.

Kemasan tersebut diduga dibuat menyerupai produk cat akrilik, tetapi terdapat perbedaan penulisan yang menjadi salah satu petunjuk kepalsuannya.

“Merek ‘Titan Pro’ ini belum diproduksi, buatan di luar negeri, itu khususnya untuk cat akrilik. Namun, ada perbedaan di dalam embernya itu, yang seharusnya ‘akrilik’ diubah menjadi ‘akilik’. Di situ terlihat palsunya,” kata Zulkarnain di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Laboratorium tersebut diduga menjadi tempat produksi sabu dengan kapasitas mencapai 1,2 ton. Polisi mengungkap bahwa narkotika yang awalnya berbentuk cair diolah menjadi kristal sebelum dikemas untuk diedarkan.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menemukan sabu cair, sabu yang membeku, sabu yang telah mengkristal, serta narkotika yang sudah dikemas dalam 74 bungkus dengan berat total 74 kilogram.

Zulkarnain juga mengungkap istilah blue ice yang digunakan jaringan tersebut untuk menyebut sabu dengan tingkat kemurnian tinggi.

“Blue ice itu nama penyebutan bagi jaringan bahwasanya tingkat kualitasnya cukup baik. Kualitasnya murni. Penyebutan di jaringan saja,” ujarnya dilansir dari Antara.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas dua warga negara China berinisial LJ dan XM serta delapan warga negara Indonesia.

Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menarik troli berisi barang bukti dalam kasus laboratorium narkoba (clandestine laboratory) di Kabupaten Pidie, Aceh, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Foto: Foto: Antara

Kedua tersangka asal China diduga berperan sebagai koki atau ahli kimia yang bertugas mengolah sabu cair menjadi sabu kristal. Sementara itu, MY dan MZ bertindak sebagai asisten koki yang membantu proses pengolahan dan pengemasan narkotika.

Tersangka AY diduga bertugas menyediakan logistik sekaligus menyiapkan lokasi laboratorium agar dapat beroperasi. Adapun RZ berperan memenuhi kebutuhan perlengkapan dan peralatan untuk proses pengolahan sabu.

Dua tersangka lainnya, BS dan MN, diduga menjemput serta mengantarkan kedua koki asal China dari Malaysia menuju Aceh.

Sementara RM dan RY bertugas menjemput keduanya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, sebelum mengantarkannya ke lokasi laboratorium di Pidie.

Zulkarnain menjelaskan, saat penggerebekan polisi mengamankan 11 orang. Namun, setelah penyelidikan dan pemeriksaan, hanya 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Satu orang berinisial AK masih berstatus saksi karena penyidik tidak menemukan indikasi keterlibatan dalam persiapan maupun proses produksi narkotika.

“Yang bersangkutan tidak terlibat dalam persiapan, kemudian tahap pembuatan maupun tahap yang lainnya, sehingga kita masih tetapkan menjadi saksi,” kata Zulkarnain.

AK diketahui bekerja di bawah AY pada bengkel pengecatan mobil yang digunakan sebagai lokasi laboratorium narkoba tersebut.

Selain mengusut 10 tersangka, penyidik masih memburu dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yakni ES dan JM.

ES diduga berperan sebagai penyandang dana yang memerintahkan sejumlah orang pergi ke Medan, Sumatera Utara, untuk membeli perlengkapan laboratorium, termasuk mesin cuci dan kompor.

Sementara itu, JM, yang disebut sebagai warga Pidie, diduga bertindak sebagai pengendali laboratorium. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap kedua orang tersebut untuk mengungkap lebih jauh jaringan produksi narkotika itu.

Sepuluh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa malam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemindahan itu disertai sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan produksi sabu dalam jumlah besar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, pada Jumat (23/10/2026), Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto Kapolri mendatangi bangunan toko di Kabupaten Pidie, Aceh, yang diduga digunakan sebagai laboratorium untuk mengolah metamfetamin cair menjadi sabu kristal.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari penyidikan kepolisian terhadap dugaan jaringan produksi narkotika berskala besar di wilayah tersebut. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 27 Oktober 2026
28o
Kurs