Jumat, 26 April 2024

Forkopimda Jatim Lepas Tim Hunter Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim melepas Tim Hunter di Grahadi, Rabu (16/9/2020). Foto: Humas Pemprov Jatim

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim membentuk Tim Pemburu (Hunter) Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Gubernur dan Kapolda Jatim, juga Pangdam V/Brawijaya melepas tim ini, Rabu (16/9/2020).

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim, Irjen Pol M. Fadil Imran Kapolda Jatim, dan Mayjend TNI Widodo Iryansyah Pangdam melepas Tim Hunter ini untuk terjun ke masyarakat, ditandai pemecahan kendi di Grahadi.

Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-ini terdiri dari 178 orang TNI, Polri, Satpol PP, dan relawan masyarakat. Tim itu dilengkapi sembilan unit mobil tim pemburu (4 unit dari Polda Jatim, 5 unit Satpol PP Jatim).

Selain itu, mereka juga dilengkapi 12 unit kendaraan roda dua, 5 unit truk, 2 unit mobil patroli TNI, 4 unit mobil dobel cabin Samapta, 2 unit patroli Pam Obvit, dan 1 unit mobil eksekuto Ditreskrimum Polda Jatim.

Khofifah mengatakan, kedisiplinan terhadap bprotokol kesehatan harus ditegakkan. Berbagai instrumen perundang-undangan sudah diterbitkan, baik dari pemerintah pusat, Pemprov Jatim, juga diikuti peraturan kepala daerah.

Seluruh instrumen itu, kata Khofifah, telah disosialisasikan. Edukasi tentang aturan itu juga sudah cukup diberikan. Selanjutnya adalah proses penegakan. Secara nasional operasi yustisi sudah dimulai Senin (14/9/2020).

Operasi yustisi telah dilakukan sebagai bagian dari law enforcement. Peran itu akan diemban oleh Tim Hunter Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Terutama untuk mendorong kedisiplinan masyarakat.

Irjen Pol M. Fadil Imran Kapolda Jatim mengatakan, ada dua sasaran operasi yustisi. Baik mobile maupun stasioner. Stasioner adalah mereka yang menggunakan ruang publik, khususnya jalan raya.

Sedangkan sasaran mobile hunter adalah masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan di tempat-tempat umum yang seringkali terjadi kerumunan.

Sanksinya sudah ada, sesuai yang tertuang di Perda 2/2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Di dalam Perda tersebut, kata Fadil, sudah ada sanksi administratif dan sanksi pidana bagi pelanggar.

Untuk sanksi pidana berupa denda maksimum Rp500 ribu untuk orang-perorangan, sedangkan bagi badan usaha, persero, atau perusahaan sanksinya mencapai Rp50 juta.

“Kami berharap setelah masyarakat teredukasi, tersosialisasi, dan terfasilitasi sehingga menyiapkan masker dan tempat cuci tangan. Sudah saatnya masyarakat kami beri upaya penegakkan hukum, agar mereka lebih taat kepada protokol kesehatan,” kata Kapolda.(den/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
31o
Kurs