Sabtu, 20 April 2024

Gangguan Ginjal Komorbid Terbanyak yang Sebabkan Kematian Pasien Covid-19

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
dr. Joni Wahyuhadi Ketua Tim Kuratif Gugus Tugas Covid-19 Jawa Timur. Foto: Istimewa

Dokter Joni Wahyuhadi Ketua Tim Kuratif Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim mengatakan, pasien Covid-19 di Jawa Timur yang meninggal sebanyak 91,9 persen disertai penyakit bawaan (komorbid).

Di Jawa Timur, kematian terbanyak terkait Covid-19 adalah pasien disertai dengan gangguan ginjal. Setelahnya adalah pasien yang disertai diabetes melitus, paru-paru kronis, dan jantung.

“Kalau kita match-kan antara resiko kematian, premorbid, maka yang paling tinggi itu sakit ginjal. Sakit ginjal itu ada hubungannya dengan diabetes. Diabetes kronis, sakit ginjal atau gagal ginjal kronis,” ujar Joni, Senin (21/9/2020).

Menurutnya, hasil penelitian yang menyatakan pasien dengan penyakit bawaan gangguan ginjal cukup besar. Dia bilang, kemungkinannya 3,7 kali lebih besar. “Itu penelitian di kita,” kata Joni yang juga Direktur Utama RSUD Dr Soetomo itu.

Karena itu, menurut dia, ini harus ditangani dengan Continuous Renal Replacement Therapy (CRRT) yang merupakan terapi untuk menggantikan terapi ginjal. Disamping juga dilakukan terapi khusus.

Data Pemprov Jatim per 20 September 2020, jumlah total pasien terjangkit Covid-19 sebanyak 40.708 orang. Dari angka itu yang sudah sembuh 33.100 pasien, meninggal dunia 2.965 orang, dan masih dirawat 4.643 pasien.

Satuan Tugas Covid-19 Jatim, kata Joni, terus berusaha menekan angka kematian. Berbagai upaya sudah dilakukan, seperti penggunaan terapi High Flow Nasal Cannula (HFNC), dan terapi plasma konvalesen.

“Penemuan tentang HFNC dan terapi konvalesen dapat membantu upaya penurunan angka kematian,” ujarnya.

Selain itu, dia berharap kesadaran masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan secara ketat. Ada aturan mulai peraturan presiden, peraturan gubernur, sampai peraturan bupati dan wali kota soal protokol kesehatan.

“Wes mbleneg memberikan edukasi. Akhirnya dibuatkan peraturan baik di pusat, provinsi, kabupaten dan kota, operasi yustisi. Wis itu terakhir. Karena kalau tidak, ya, tidak ditaati. Kalau masyarakat taat, ya, tidak perlu operasi yustisi,” ujarnya.(den/lim)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
28o
Kurs