Jumat, 26 April 2024

Gowes di Tulungagung Sambil Bagi Masker, Khofifah Ingatkan Sanksi Protokol Kesehatan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Gubernur Jatim gowes bersama jajaran OPD Pemprov Jatim, Bupati Tulungagung, Dandim, Kapolres, dan penyintas Covid-19, Minggu (13/9/2020). Foto: Humas Pemprov Jatim

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim gowes sambil bagi-bagi masker di Tulungagung, Minggu (13/9/2020). Dia juga mengingatkan semua pihak terus memakai masker sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan.

Sejak pagi Khofifah sudah gowes bersama penyintas Covid-19 gowes untuk menyosialisasikan protokol pencegahan Covid-19. Dia tegaskan, masker sudah bukan lagi kewajiban tapi kebutuhan individu masyarakat.

“Pakai masker ini harus menjadi gerakan bersama,” katanya sebelum gowes keliling Tulungagung dalam rangka menggiatkan Gerakan Jatim Bermasker di Pendopo Kabupaten Tulungagung.

Bersama jajaran OPD Pemprov Jatim, Bupati Tulungagung, Dandim, dan Kapolres, Khofifah menyusuri titik-titik strategis dan singgah di pasar Ngemplak, pasar Kliwon, serta sentra UMKM Batik Tulungagung.

Di setiap titik khofifah membagikan masker sambil mengingatkan disiplin memakai masker yang benar. Dia juga mengingatkan tentang adanya sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggar dalam Perda Trantibum Jatim.

Disiplin menjalankan protokol kesehatan, termasuk memakai masker sudah termuat dalam revisi Perda Jatim 1/2019 menjadi Perda 2/2020, diikuti Pergub 53/2020 yang mengacu pada Instruksi Presiden 6/2020.

“Ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan, tadinya Perda 1 tahun 2019 lebih fokus mengatur pelanggaran ketentraman, ketertiban umum, dan keamanan masyarakat. Dalam perubahannya di Perda 2/2020 ada tambahan pasal dan ayat terkait bencana non Covid-19,” katanya.

Telah diatur di dalam Pergub itu penerapan sanksi administratif dibebankan bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi ini berbeda-beda untuk pelanggar protokol kesehatan perorangan sampai badan usaha.

Untuk perorangan, sanksi administratif ini dimulai dari teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro, denda yang akan diterapkan sebesar Rp500 ribu, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp5 juta, dan usaha besar Rp25 juta.

Bagi pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.

“Sebelumnya sudah ada proses sosialisasi yang kami lakukan baru kemudian ada teguran lisan tertulis ada sanksi administratif yang akan kita koordinasikan dengan masing-masing bupati dan wali kota,” katanya.

Khofifah bilang, koordinasi dengan bupati/wali dilakukan intensif terkait korporasi karena lokasi perusahaan ada di wilayah kabupaten/kota. “Sanksi ini nantia akan masuk kas umum daerah kabupaten/kota bersangkutan,” ujarnya.

Menukil informasi dari Pusat Krisis Kemenkes RI, Khofifah mengatakan, bila semua pihak baik yang sakit maupun sehat pakai masker, tingkat penularan bisa ditekan sampai 98,5 persen. Apalagi kalau diikuti jaga jarak aman. Bisa nol persen.

“Masker ini memberikan signifikansi terhadap perlindungan diri dan orang lain, masker menjaga kita untuk tetap aman dan produktif,” katanya.(den/lim)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
31o
Kurs