Selasa, 16 April 2024

Jokowi Tegaskan Tidak Ada Pembebasan Napi Korupsi Karena Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden memimpin rapat kabinet melalui video konferensi, Senin (6/4/2020). Foto: Biro Pers Setpres

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mulai menjalankan program asimilasi dan integrasi untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang melebihi kapasitas.

Dengan adanya program dengan payung hukum Peraturan Menkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tersebut, narapidana yang memenuhi persyaratan bisa keluar dari penjara lebih cepat dari masa hukumannya.

Dalam rapat kabinet terbatas yang digelar pagi hari ini, Senin (6/4/2020) melalui video konferensi, Joko Widodo Presiden menegaskan, pembebasan bersyarat itu cuma berlaku untuk narapidana umum, bukan kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi.

Sampai sekarang, lanjut Jokowi, Menkum HAM tidak pernah mengajukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Penegasan itu disampaikan Presiden, merespon kritikan masyarakat terhadap rencana pembebasan narapidana, khususnya yang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Minggu yang lalu saya sudah menyetujui program pembebasa narapidana. Tapi, tidak bebas begitu saja. Tentu saja ada syarat, kriteria, dan pengawasannya. Mengenai narapidana koruptor, tidak pernah dibicarakan dalam rapat-rapat. Jadi, mengenai PP 99 Tahun 2012 tidak ada revisi,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, Mahfud MD Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) menjelaskan, Jokowi Presiden konsisten menolak revisi aturan pembebasan bersyarat untuk koruptor.

Kata Mahfud, ada dua alasan penolakan revisi PP 99 Tahun 2012. Pertama, PP itu bersifat khusus, berbeda dengan dengan tindak pidana lain.

Alasan kedua, ruang narapidana koruptor lebih luas dibanding ruang narapidana umum, sehingga sudah memenuhi syarat menjaga jarak fisik (physical distancing).

Sekadar informasi, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, sampai hari Sabtu (4/4/2020), sudah ada 30.432 narapidana dewasa dan anak-anak yang dibebaskan.

Kemenkum HAM menargetkan, 35 ribuan narapidana kasus pidana umum bisa bebas lewat program asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid-19.(rid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 16 April 2024
30o
Kurs