Sabtu, 20 April 2024

Ribuan Napi yang Dibebaskan Sudah Dibekali Keahlian

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi. Napi yang dibebaskan melalui program asimilasi. Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Jatim

Hingga Jumat (3/4/2020) pukul 10.00 WIB, sudah ada 1.646 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang sudah dirumahkan alias dibebaskan oleh pihak lapas/rutan di Jatim.

Mereka dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagaimana Permenkumham No. 10 Tahun 2020, dalam rangka pencegahan dan penanggulan penyebaran Covid-19 mengingat kondisi lapas/rutan yang over kapasitas.

Pargiyono Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim mengatakan, sebelum bebas mereka sudah dibekali dengan berbagai keahlian untuk bertahan hidup dan kembali ke jalan yang benar. Selama ini pihak lapas/rutan di Jatim memiliki program pembinaan kemandirian maupun kepribadian.

Melalui program “Lapas Industri: One Prison, One Product”, kata dia, setiap lapas/rutan memiliki berbagai bentuk pembinaan kemandirian.

“Pembinaan kemandirian telah kami gencarkan sejak beberapa tahun terakhir dengan menggandeng pihak swasta maupun instansi lain memberikan keahlian meubelair atau furnitur, pertukangan, memasak dan masih banyak lagi,” ujar Pargiono.

Tidak hanya kemandirian, mereka juga dibekali dengan peningkatan kepribadian. Salah satunya lewat program “Masuk Napi, Keluar Santri, Di Rumah Jadi Guru Ngaji”. Di mana seluruh lapas/ rutan menggandeng pondok pesantren untuk membukan kelas pengajian agama di masjid masing-masing.

“Sudah ribuan santri yang kami wisuda sejak 2018 lalu,” terangnya.

Selain itu, Pargiyono kembali menekankan bahwa WBP yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi tidak benar-benar bebas. Mekanisme pengawasannya akan melibatkan Bapas. Sehingga, mereka tetap diawasi oleh tim pengawas dari Balai Pemasyarakatan.

Kalapas juga harus berkoordinasi dengan kepala Bapas dan Kepala Kejari. Peran Pembimbing Kemasyarakatan akan dioptimalkan untuk memastikan bahwa WBP tetap berada di rumah.

“Ada syarat-syarat tertentu sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan jika dilanggar, mereka harus kembali lagi ke lapas/ rutan,” tutupnya. (ang/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
27o
Kurs