Kamis, 28 Maret 2024

Kapolri Keluarkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan Pilkada Serentak 2020

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Irjen Pol Argo Yuwono Kepala Divisi Humas Polri. Foto: Antara

Jendral Idham Aziz Kapolri mengeluarkan maklumat soal kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri nomor : Mak/3/IX/2020 tertanggal 21 September 2020.

Kapolri mengeluarkan maklumat tersebut untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dalam maklumat tersebut semua pihak terkait pilkada serentak wajib menetapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.

Irjen (Pol) Argo Yuwono Kadiv Humas Polri menegaskan kalau pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak boleh melebihi batasan yang ditetapkan oleh penyelenggara.

“Tidak boleh mengerahkan massa melebihi batas yang telah ditetapkan oleh penyelenggara,” kata Argo di gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).

Polri, kata Argo, juga melarang adanya konvoi dan arak-arakan selama berlangsungnya Pilkada.

“Seluruh peserta pilkada maupun masyarakat langsung membubarkan diri usai kegiatan tatap muka,” jelasnya.

Di akhir Maklumat Kapolri juga menyebut, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.(faz/lim)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
27o
Kurs