Rabu, 24 April 2024

Kartu Prakerja Bisa Hangus Jika Tidak Digunakan 30 Hari

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Airlangga Hartarto Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Foto: Dok suarasurabaya.net

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, pelatihan pertama dalam program Kartu Prakerja bisa hangus jika dalam waktu 30 hari tidak digunakan oleh peserta sejak ditetapkan sebagai penerima yang lolos seleksi.

“Kesempatan ini silahkan dioptimalkan,” kata Airlangga, dilansir Antara. 

Untuk sisa bantuan biaya pelatihan dalam gelombang pertama, kata dia, dapat digunakan untuk pelatihan kedua atau ketiga hingga 31 Desember 2020.

Setiap penerima Kartu Prakerja mendapatkan paket manfaat total senilai Rp 3.550.000, yang terdiri dari bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1.000.000 yang dapat digunakan untuk membeli satu atau lebih pelatihan di mitra kanal digital.

Kemudian, insentif bagi peserta sebesar Rp600.000 per bulan diberikan selama empat bulan dan biaya sebesar Rp 150.000 untuk survei sebanyak tiga kali terkait pelatihan.

“Insentif akan ditransfer ke rekening bank atau e-wallet LinkAja, OVO, atau GoPay milik peserta,” imbuhnya.

Bagi peserta yang diterima, Airlangga menambahkan dapat langsung membeli pelatihan yang diinginkan dengan metode bayar menggunakan Kartu Prakerja, dengan kode unik 16 angka.

“Apabila pendaftaran belum diterima, calon peserta dapat bergabung di gelombang pendaftaran selanjutnya dan tidak perlu mengulang proses pendaftaran dari awal, tinggal pilih nanti mau bergabung di gelombang berapa,” kata dia.

Antusiasme calon peserta Kartu Prakerja terhitung sangat tinggi pada periode pendaftaran gelombang pertama yang dimulai pada Sabtu (11/4/2020) hingga Kamis (16/4/2020) pukul 16.00 WIB total mencapai 5.965.048 pengguna. (ant/ang)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
29o
Kurs