Minggu, 15 Juni 2025

Kemenag akan Mengeluarkan Aturan Ibadah Natal di Tengah Pandemi Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fachrul Razi Menag dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Foto: Dok/Faiz suarasurabaya.net

Fachrul Razi Menteri Agama mengimbau rumah ibadah umat Kristen dan Katolik menerapkan protokol kesehatan pada waktu Hari Raya Natal.

Kementerian Agama, kata Fachrul, akan mengeluarkan aturan khusus penyelenggaraan Ibadah Natal pada masa pandemi Covid-19.

Rencana penerapan aturan itu, menurut Menag sudah dibahas bersama jajarannya di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dan Katolik.

“Sudah kami rapatkan, untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katholik,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/11/2020).

Menurutnya, aturan yang akan dikeluarkan Kemenag mirip dengan perayaan hari raya agama lain yang ada di Indonesia, seperti Hari Raya Idulfitri dan Iduladha.

Protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan antara lain memakai masker, tidak berkerumun, menjaga jarak fisik, dan cek kesehatan sebelum masuk rumah ibadah.

“Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu semua sama saja,” imbuhnya.

Lebih lanjut, karena perayaan hari raya keagamaan berkaitan dengan aktivitas mudik masyarakat, Kemenag akan mengeluarkan aturan mudik pada masa libur Natal tahun ini.

“Masalah mudiknya juga akan kami cantumkan di situ bersamaan dengan kami keluarkan produk hukum itu,” tandasnya. (rid/ang)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Minggu, 15 Juni 2025
27o
Kurs