Jumat, 29 Maret 2024

Komplotan Perampok di Lumajang Diringkus Polda Jatim

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Petugas Kepolisian Polda Jatim menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan komplotan perampok di Lumajang, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (21/12/2020). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus komplotan perampok yang beraksi di kawasan Lumajang.

Petugas menangkap empat orang pelaku yakn SA (38), SH (53), masing-masing warga Kecamatan Kunir, Lumajang. Dua pelaku lain, AH (39), warga Pasirian, dan AK (39), warga Candipuro.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim mengungkapkan, kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi sejak bulan November-Desember dengan modus menyekap korban dan mengambil barang berharga milik korban yang ada di rumah.

“Berdasar empat laporan polisi, Ditreskrimum menangkap 4 tersangka yang dalam aksinya menggunakan senjata tajam,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (21/12/2020).

Menurut Trunoyudo target komplotan ini adalah rumah-rumah mewah yang diintai terlebih dulu. Di perumahan mewah kawasan Klakah misalnya mereka menyekap tujuh orang yang masih satu keluarga. Setelah korban tidak berdaya, komplotan ini menguras habis harta benda korban antara lain, uang, mobil, perhiasan dan motor.

“Komplotan ini, mengambil barang-barang milik korban yang ada di dalam rumah. Yang menjadi sasaran terutama barang berharga seperti perhiasan, uang tunai, mobil dan motor,” kata Trunoyodu.

Sekarang ini kata Trunoyudo, aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan dugaan pelaku lain dan lokasi kejadian lain. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita masih melakukan pengembangan,” kata dia.

Sementara itu, di hadapan petugas tersangka SA mengaku memilih waktu malam hingga dini hari dalam melancarkan aksi perampokan. Mereka biasa mengendarai dua motor sebagai sarana transportasi. “Waktunya malam hingga subuh pak. Banyak orang tidur lelap saat itu,” kata SA.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti empat bilah senjata tajam (sajam) jenis celurit, satu buah teropong, dua buah batu, dua penutup wajah dan sejumlah kain yang digunakan sindikat ini untuk menyekap korban.

Para tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara. (bid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs