Jumat, 19 April 2024

KPK Perpanjang Penahanan Juliari Batubara dan Kawan-kawan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Juliari P Batubara mantan Menteri Sosial meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Juliari Peter Batubara (JPB) mantan Menteri Sosial bersama empat orang lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

“Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan rutan selama 40 hari dimulai 26 Desember 2020 sampai 3 Februari 2021 untuk dua tersangka JPB dan AW (Adi Wahyono/Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain itu, KPK juga memperpanjang penahanan selama 40 hari ke depan dimulai pada 25 Desember 2020 sampai 2 Februari 2021 untuk tiga tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

“Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara,” ungkap Ali seperti yang dilansir Antara.

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima “fee” Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang “fee” dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk “fee” tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.(ant/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
33o
Kurs