Rabu, 24 April 2024

Kalau Keadaan Kahar Harus Pakai Masker, KPPU Minta Seluruh Agen Diperiksa

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Pegawai apotek mengenakan masker saat melayani konsumen. Foto: Antara/FB Anggoro

Dendy R Sutrisno Kepala Kanwil IV Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Surabaya mengatakan, kalau keadaan sudah menjadi kahar (force majeur) dan semua masyarakat perlu pakai masker, seluruh agen penjualan harus diperiksa.

“Mau tidak mau harus begitu. Apalagi kalau sudah mulai nyetok-nyetok begitu ya. Paling tidak ada sudah ada pengawasan secara ketat dari pemerintah, terutama soal harga,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Jumat (6/3/2020).

Yang terjadi sekarang, kata Dendy, masyarakat hanya panik dan cenderung irasional. Pemerintah juga sudah mengimbau bahwa yang perlu memakai masker hanya orang yang sakit. Orang yang sehat tidak efektif memakai masker.

“Kami harap publik tetap menggunakan publikasi yang disampaikan pemerintah. Bahwa masker ini hanya untuk orang yang sudah kena, bukan untuk yang sehat. Cara pakai dan cara penularan (virus corona/COVID-19) juga perlu diperhatikan, supaya publik menjadi lebih rasional,” ujarnya.

Kanwil IV KPPU di Surabaya sudah sejak Februari lalu mengumpulkan informasi dan keterangan. Sejumlah fakta ditemukan. Salah satunya tentang masih tersedianya masker di lapangan meski persediaannya memang cukup terbatas.

Masker N95 misalnya, yang banyak dicari karena memiliki lapisan lebih tebal dan dianggap lebih efektif daripada masker biasa, KPPU mendapati, sebenarnya penggunaannya ini sangat tersegmentasi.

Berdasarkan hasil pantauan dan klarifikasi KPPU, masker N95 biasanya hanya dipakai tenaga kesehatan dan karyawan tertentu di sejumlah industri. Di pabrik tekstil misalnya, N95 hanya dipakai karyawan di bidang pengecatan.

Tujuannya, kata Dendy, karena di bidang pengecatan itu karyawan berpotensi terpapar partikel kecil yang sangat berbahaya bagi tubuh. Sebab itulah persediaan di sentra penjualan memang terbatas dan harganya relatif lebih mahal.

KPPU Kanwil IV Jatim mengklaim sudah melakukan pantauan di sejumlah sentra penjualan masker N95 di Surabaya. Masker jenis ini biasanya dijual di apotek, juga di sentra penjualan serba guna.

“Karena segmented stoknya tidak banyak atau terbatas. Sehingga ketika ada orang beli satu atau dua dus, isi 20, ya langsung habis. Waktu kami survei Jumat lalu di Ace Hardware masih ada dengan merek tertentu harganya Rp31.900 per satuan. Di kimia Farma pandegiling juga ada merek lain harganya Rp60 ribu per satuan,” ujarnya.

Soal masker biasa yang lebih murah, yang beberapa waktu ini juga dikeluhkan pemilik apotek karena harganya melonjak tinggi, Dendy bilang, itu bisa jadi merupakan dampak dari kecenderungan masyarakat yang sedang panic buying.

Dendy hanya memastikan, para produsen masker melalui Asosiasi Peralatan Kesehatan di Jakarta sudah menyatakan tidak lagi fokus ke luar (ekspor) dan tidak akan menaikkan harga. KPPU berharap distributor juga mengikuti langkah yang diambil produsen.

“Tapi ini kembali pada poin tadi, bahwa publik harus rasional. Kalau kita nyari terus, demand (permintaan,red)-nya, kan, jadi tinggi. Di sisi lain kami harapkan juga dari Kementerian Perindustrian mulai melihat bagaimana kapasitas produksi kita. Apakah memang siap menghadapi problematika ini?” Katanya.

Artinya, KPPU sendiri tidak menutup mata bahwa masih ada kemungkinan permainan harga masker yang memanfaatkan situasi, di mana masyarakat sedang panik dan seolah-olah membutuhkan persediaan masker sebanyak-banyaknya.

“Kalau dari saya pribadi, nantinya memang harus ada pengawasan. Kalau memang ini menjadi kahar, kebutuhan force majeur, artinya semua masyarakat perlu pakai masker, maka mau enggak mau semua agen harus diperiksa. Kami akan melihat perkembangan. Karena karakteristik konsumen di Indonesia memang begini. Perlu ada edukasi dari pemerintah,” ujarnya.(den/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
26o
Kurs