Jumat, 26 April 2024

Modus Warkop Mengakali Jam Malam PSBB di Sidoarjo

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Kombes Pol Sumardji Kapolresta Sidoarjo di sela pemeriksaan dan rapid test terhadap 300 orang terjaring razia PSBB, Senin (4/5/2020) dini hari. Foto: Denza suarasurabaya.net

Ada saja cara warung kopi yang seharusnya tutup di jam tertentu selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tetap buka dan melayani orang cangkruk di Sidoarjo.

Para petugas pelaksana PSBB tidak bisa dibohongi. Akibatnya, ada 300-an orang di Sidoarjo, termasuk para pemilik warung kopi, terjaring razia gabungan PSBB pada Minggu (3/5/2020).

Komisaris Besar Polisi Sumardji Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Sidoarjo yang menyatakan bahwa sebagian besar yang terjaring memang sedang enak-enakan ngopi di warkop.

“Seharusnya jam malam, kan, mulai jam 21.00 WIB. Padahal kami jalan (razia) itu sudah pukul 10 malam (22.00 WIB). Tapi mereka ini masih nongkrong, cangkruk, atau berkeliaran enggak tentu arah,” ujarnya.

Dia pun membeberkan bagaimana cara para pemilik warung di sejumlah tempat untuk mengakali petugas yang berpatroli untuk menegakkan aturan pembatasan aktivitas malam hari selama PSBB.

“Mereka itu cangkruk, ngobrol-ngobrol di kafe, di warung-warung yang depannya ditutup pakai keber (kain) tetapi di dalam masih ramai. Makanya pemiliknya juga kami bawa (ke Mapolresta Sidoarjo),” katanya.

Para pemilik warkop dan kafe itu turut dibawa karena menurut Sumardji, petugas sudah melakukan imbauan dan teguran di awal pemberlakuan PSBB di Sidoarjo. Polisi pun sudah memiliki data-datanya.

Artinya, kalau di masa teguran dan penindakan PSBB yang sudah berlaku mulai 1 Mei kemarin masih ada pemilik warung yang melayani orang cangkruk atau nongkrong, mereka telah melanggar PSBB.

Sebagaimana Pergub Jatim maupun Peraturan Bupati Sidoarjo tentang PSBB, polisi dan aparat penegak hukum lainnya berhak melakukan tindakan tegas sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan Kapolda Jatim kemarin bilang, polisi bisa mempidana para pelanggar PSBB ini berdasar Pasal 216 KUHP atau berdasarkan UU Penanganan Wabah Penyakit.

“Ya, kami akan mempertimbangkan untuk menerapkan sanksi itu. Tapi kami akan memeriksa lagi bentuk pelanggarannya seperti apa. Kalau memang mereka sudah layak, ya, akan kami terapkan pidana,” ujarnya.

Meski demikian Polresta Sidoarjo pada akhirnya mempersilakan mereka yang terjaring razia, kecuali lima orang yang hasil rapid test-nya reaktif (positif rapid test), pulang ke rumah masing-masing.(den/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs