Kamis, 18 April 2024

Pelaku Pembunuhan di Ganting, Seorang Menantu Jengkel Tak Dipinjami Uang

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi

Pelaku pembunuhan Siti Fadilah (48) di kawasan Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo, Rabu (26/2/2020). Pelaku tak lain adalah menantu korban.

Hanya karena jengkel tak dipinjami uang, pelaku tega menghabisi mertuanya sendiri bahkan pelaku melukai korban secara sadis, hingga meninggal.

Kombes Pol Sumardji Kapolresta Sidoarjo dalam konferensi pers Rabu malam mengatakan, kasus ini merupakan kejahatan keji dikarenakan hanya sebuah pinjaman uang, pelaku tega menghabisi nyawa mertuanya sendiri.

“Ini (kejahatan) sangat keji,” ungkap Kombes Pol Sumardji.

Sumardji mengatakan, pelaku ditangkap beberapa jam setelah pelariannya usai membunuh. Kerja cepat ini berdasarkan hasil pengumpulan petunjuk dan identifikasi yang dilakukan polisi di lokasi kejadian.

“Alhamdulillah, korban berhasil ditangkap di rumah neneknya beberapa jam setelah kejadian,” terangnya.

Kronologi kejadian ini menurut Sumardji berawal saat pelaku bernama Totok Dwi Prasetya (25) warga Kelopo Sepuluh Sukodono, Sidoarjo mengunjungi rumah mertuanya di kawasan Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo sekitar pukul 11.30 WIB.

Pelaku bermaksud meminjam uang kepada mertua perempuannya sebanyak Rp.3 juta.

“Nah, karena tidak dipinjami itulah membuat pelaku kalap dan menganiaya korban secara keji hingga meninggal,” tegasnya.

Setelah membunuh korban, pelaku membawa kabur handphone milik korban dan sejumlah perhiasan gelang dan cincin. Barang-barang tersebut diambil dari kamar korban.

Tersangka kini ditahan di Markas Polresta Sidoarjo. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan disengaja Jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (bid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
29o
Kurs