Kamis, 25 April 2024

Pemerintah Memutuskan Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 2020

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Tangkapan layar siaran virtual Fachrul Razi Menteri Agama di kantor Kementerian Agama di Jakarta, Selasa (2/6/2020) terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Foto : YouTube

Pemerintah Republik Indonesia akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah ibadah haji tahun ini. Hal ini disampaikan Fachrul Razi Menteri Agama dalam teleconference di kantor Kementerian Agama di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Menteri Agama mengatakan, keputusan ini karena pihak Arab Saudi sampai saat ini tidak membuka akses bagi jamaah haji dari negara mana pun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan.

“Berdasakan kenyataan itu, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi,” ujarnya.

Keputusan ini menurut Fachrul Razi diputuskan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji.

Menurut Menteri Agama, keputusan ini sudah melalui beberapa kajian. Di antaranya sudah berkonsultasi dengan MUI untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait keberangkatan jamaah haji di masa pandemi termasuk juga berkonsultasi dengan Komisi 8 DPR RI tentang perkembangan situasi ini.(faz/iss)

 

 

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs