Rabu, 24 April 2024

Pemprov Jatim Mengkaji Pelonggaran Aktivitas untuk Warga di Bawah 45 Tahun

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur saat konferensi pers di Grahadi, Selasa (12/5/2020). Foto: Istimewa

Pemprov Jatim masih mengkaji lebih lanjut kebijakan Gugus Tugas Covid-19 pusat yang memberi kesempatan kepada warga berusia di bawah 45 tahun beraktivitas lebih banyak dibanding sebelumnya.

Doni Monardo Ketua Gugus Tugas Covid-19 menyatakan, tujuan kebijakan itu untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat situasi ekonomi yang muncul di tengah pandemi Covid-19.

“Kami saat ini masih mengkaji persisnya bagaimana instruksi ini,” kata Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur dalam konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Selasa (12/5/2020).

Dia bilang, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim sudah mengikuti rapat evaluasi PSBB melalui video conference pada Senin siang dan sudah mendapatkan penjelasan tentang kebijakan itu.

Pemerintah, kata Emil, memang memberi kesempatan kepada warga berusia di bawah 45 tahun untuk bekerja tapi terbatas pada 11 bidang usaha di dalam Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB.

“Jadi ini tetap pada sektor-sektor yang selama ini diizinkan beroperasi. Di luar itu Kemenperin menerbitkan izin mobilitas kegiatan industri (IOMKI) kepada kurang lebih 3.000 industri di Jatim.”

“Jadi kami masih harus melakukan kajian secara lebih matang, bagaimana ini akan memberikan perubahan (terhadap pelaksanaan PSBB di Jawa Timur, red),” ujar mantan Bupati Trenggalek itu.

Dia jelaskan, di dalam Peraturan Gubernur Jatim tentang PSBB Surabaya Raya, telah diatur agar pimpinan di tempat kerja memberi perhatian khusus kepada sejumlah kriteria pekerja.

“Perhatian khusus terhadap mereka yang berpotensi sakit bawaan yang bisa menjadi komorbid kalau sampai terkena virus Covid-19, kemudian ibu hamil, ketiga, mereka yang berusia di atas 60 tahun,” ujarnya.

Artinya, kata Emil, bila merujuk pada Pergub Jatim tentang PSBB itu batasan yang berlaku pada masa PSBB untuk 11 jenis perusahaan yang diizinkan beroperasi hanyalah perhatian khusus itu.

“Bahkan pada titik tertentu, (pekerja dengan kriteria yang perlu perhatian itu, red) tidak perlu bekerja. Tapi ini kebijakan dari masing-masing pimpinan perusahaan, kami hanya menekankan ada perhatian khusus,” ujarnya.

Sebelumnya, Doni Monardo yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan, pemberian kesempatan beraktivitas lebih luas ini harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan seperti menjaga jarak dengan orang lain secara fisik, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun harus diterapkan secara disiplin dan ketat.

Doni menganggap kelompok usia di bawah 45 tahun adalah lapisan masyarakat yang tidak rentan terpapar oleh dampak buruk Covid-19 dibanding kelompok usia lain yang dianggap rentan.

Secara fisik, kata dia, kebanyakan warga yang berusia di bawah 45 tahun berkondisi sehat, terkategori aktif dengan mobilitas tinggi, dan memiliki pengaruh terhadap kondisi lapangan kerja.

Kebijakan itu, kata Doni, adalah bagian dari skenario Gugus Tugas Covid-19 untuk menjaga agar masyarakat tidak terpapar virus Corona SARS CoV-2 dan juga tidak terdampak PHK.(den/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
29o
Kurs