Jumat, 26 April 2024

Pengamat: OTT di Sidoarjo Belum Buktikan Asumsi Masyarakat Soal KPK Lemah

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Saiful Ilah Bupati Sidoarjo pagi hari ini, Rabu (8/1/2020) tiba di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo pada Selasa (7/1/2020) malam belum bisa mematahkan asumsi sebagian masyarakat yang mengatakan bahwa lembaga anti rasuah tersebut mengalami pelemahan.

Seperti diketahui, sejumlah pihak mulai dari akademisi hingga masyarakat umum meragukan kinerja KPK pasca ditetapkannya UU KPK hasil revisi per 17 Oktober 2019 lalu.

Dalam UU tersebut, diamanatkan bahwa KPK akan diawasi oleh Dewan Pengawas (Dewas). Setiap penyadapan yang akan dilakukan oleh KPK harus mendapat persetujuan dari Dewas. Hal ini membuat sejumlah pihak memprediksi akan terjadi penyalahgunaan dan kebocoran informasi.

Taufiq Rahman Pengamat dan pengajar hukum pidana korupsi FH Unair menilai, terlalu dini untuk menyatakan bahwa kekhawatiran masyarakat tersebut tidak akan terjadi.

“Nah kalau seumpama prediksi-prediksi dari teman-teman pusat studi atau masyarakat, NGO, pakar hukum, terkait kemungkinan bahwa ini akan disalahgunakan, dibocorkan, terlalu dini untuk menyatakan bahwa ini (penyalahgunaan dan kebocoran, red) tidak akan terjadi. Tapi yang pasti asumsi itu kan boleh, asumsi itu ada,” ujar Taufiq yang juga peneliti Pusat Studi Anti Korupsi FH Unair itu pada Rabu (8/1/2020).

Menurutnya, KPK jilid V dibawah kepemimpinan Firli Bahuri baru bisa dinilai di kemudian hari seiring masa periode yang tengah berjalan. Ia mengibaratkan KPK saat ini baru saja “hujan sehari”.

“Itu nanti tergantung integritas dari dewan pengawas yang ada sekarang. Apakah mereka nanti akan melakukan hal yang demikian (penyalahgunaan dan kebocoran, red) atau tidak,” katanya.

“Jadi harus ngelihatnya begini. KPK yang sekarang, menilainya tidak sekarang, mereka baru saja menjalankan tugasnya. Disana ada prosedur-prosedur yang bisa menunjukkan bagaimana akuntabilitas mereka, transparansi mereka. Di UU KPK baru diatur, tiap tahun harus melapor ke dewan pengawas,” lanjutnya.

Sebelumnya, Mahfud MD Menkopolhukam juga angkat bicara terkait OTT ini. Menurutnya, operasi ini menunjukkan bahwa KPK tidak berubah sejak ditetapkan UU KPK hasi revisi. Ia juga mengatakan, OTT ini membuktikan bahwa dengan adanya Dewan Pengawas, KPK tetap bisa menggelar OTT.

“Kalau (OTT, red) sekarang aja, di judge bahwa kemudian dengan begini, kekhawatiran tidak perlu, kok tetap seperti dulu, itu terlalu dini. Ya belum dong. Yang satunya hujannya berapa tahun, ini baru satu hari.
Belum bisa dinilai,” tegas Taufiq. (Bas)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
27o
Kurs