Jumat, 29 Maret 2024

Perwali New Normal, Penumpang Ojol Bawa Helm Sendiri

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi ojek online (Ojol). Foto: Kaskus

Setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir dan masuk transisi tatanan normal baru (new normal) di Surabaya, driver ojek online (ojol) kembali diperbolehkan mengangkut penumpang dengan protokol Covid-19.

Tundjung Iswandaru Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengatakan, selain wajib memakai masker, driver ojol juga melengkapi pelindung pencegah dorplet yang dipasang untuk menyekat antara driver dan penumpang.

“Ojol sudah boleh ngangkut penumpang tapi dia wajib dikasih partisi sehingga ketika ada percikan droplet tidak mengenai,” kata Tundjung saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Kamis (11/6/2020).

Tundjung bilang, unit kendaraan yang dipakai ojol pun harus sudah disemprot disinfektan. Nantinya, akan disiapkan semacam station check point sebagai sarana menyemprotkan cairan disinfektan ke body kendaraan.

Kata Tundjung, pihaknya juga meminta aplikator ojek online untuk menambahkan fitur informasi kepada calon penumpang, jika kendaraan yang dipesan sudah disemprot cairan tersebut. Hal itu untuk memastikan agar tak ada kekhawatiran calon penumpang ketika order ojol.

“Itu harus tersistem di aplikasi,” ujarnya.

Dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya, pada ketentuan tentang transportasi disebutkan, calon penumpang juga diminta untuk membawa helm sendiri serta memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield serta sarung tangan.

Pembayaran juga diminta seoptimalkan mungkin menggunakan non tunai. Operator/aplikator mewajibkan/memastikan pengemudi (mitra) menerapkan ketentuan jaga jarak (physical distancing) pada saat menunggu pesanan di tepi jalan paling sedikit 1 (satu) meter serta paling banyak 3 (tiga) orang pada titik lokasi yang sama.

Sementara, untuk transportasi daring roda empat, relatif sama. Hanya saja, diminta untuk membatasi kapasitas penumpang.

Klik file pdf Peraturan Wali Kota Surabaya di Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya

Di masa transisi new normal, Pemkot Surabaya bersama jajaran Kepolisian, TNI serta otoritas pengelola jasa angkutan transportasi darat, laut, dan udara berkomitmen mewujudkan Transportasi Tangguh Wani Jogo Suroboyo.

Komitmen ini sebagai wujud bersama dalam rangka menjalankan protokol-protokol kesehatan secara disiplin di bidang transportasi untuk mencegah penularan Covid-19.

“Nanti ada Transportasi Tangguh Wani Jogo Suroboyo, memang di awal sulit, tapi saat kemudian ke depan akan jauh lebih mudah,” kata Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya.

Berikut ini petikan Perwali Surabaya pada poin transportasi berbasis aplikasi:

Angkutan Sepeda Motor Berbasis Aplikasi

1. Pengemudi harus menyediakan hand sanitizer dan mengisi ulang secara teratur;
2. Pengemudi wajib memakai masker, sarung tangan, helm menutup wajah (full face) dan jaket lengan panjang;
3. Operator/aplikator memastikan secara sistem bahwa kendaraan sudah dilakukan penyemprotan disinfektan.
4. Operator/aplikator mengupayakan partisi penyekat antara pengemudi dan penumpang dengan bentuk sedemikian rupa agar meminimalisir kontak fisik antara pengemudi dan penumpang;
5. Penumpang membawa helm pribadi dan hand sanitizer serta memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield serta sarung tangan;
6. Operator/aplikator mengoptimalkan pembayaran secara non tunai;
7. Operator/aplikator mewajibkan memastikan pengemudi menerapkan ketentuan jaga jarak (physical distancing) pada saat menunggu pesanan di tepi jalan paling sedikit 1 (satu) meter serta paling banyak 3 (tiga) orang pada titik lokasi yang sama.

Mobil Angkutan Berbasis Aplikasi

1. Pengemudi harus memakai masker;
2. pengemudi harus menyediakan hand sanitizer dan menempatkan pada tempat yang mudah dijangkau oleh penumpang serta mengisi ulang secara teratur;
3. Operator/aplikator mengupayakan partisi penyekat antara pengemudi dan penumpang dengan bentuk sedemikian rupa agar meminimalisir kontak fisik antara pengemudi dan penumpang;
4. Operator/aplikator memastikan secara sistem bahwa kendaraan sudah dilakukan penyemprotan disinfektan;
5. Operator/aplikator wajib mematuhi batasan jumlah paling banyak penumpang;
6. Operator/aplikator mengoptimalkan pembayaran secara non tunai. (bid/ang/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs