Sabtu, 20 April 2024

Polda Metro Jaya Tegaskan akan Menangkap Rizieq Shihab

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kombes Pol Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya mengatakan, penyidik akan menangkap Muhammad Rizieq Shihab yang berstatus tersangka tindak pidana penghasutan dan kekarantinaan kesehatan.

Selain itu, polisi juga akan menangkap lima orang tersangka lainnya.

Pernyataan itu disampaikan Yusri, Jumat (11/12/2020), sesudah tim kuasa hukum para tersangka datang ke Mapolda Metro Jaya, untuk meminta surat pemanggilan pertama sebagai tersangka.

“Saya tegaskan, pemanggilan saksi pertama tidak datang, pemanggilan saksi kedua tidak datang. Kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi, Polda Metro Jaya dalam hal ini, akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS,” ujar Yusri.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka, terkait acara akad nikah Irfan Alaydrus-Syarifah Najwa Shihab putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rizieq Shihab selaku penyelenggara, Haris Ubaidillah ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas sekretaris panitia, Maman Suryadi penanggung jawab keamanan, Ahmad Sobri Lubis penanggungjawab acara, dan Idrus kepala seksi acara.

Keenamnya ditetapkan tersangka terkait dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menuruti peraturan undang-undang dan atau dengan tidak mematuhi penyelenggara kekarantinaan kesehatan.

Selain itu, mereka juga disangka menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dan dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang oleh pegawai negeri, sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (rid/ang)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
27o
Kurs