Joko Widodo Presiden terus mendorong realisasi pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Dalam forum rapat kabinet terbatas yang digelar siang hari ini, Rabu (26/2/2020), di Kantor Presiden, Jakarta, Jokowi minta jajaran menteri dan kepala lembaga melakukan percepatan.
Salah satunya, terkait undang-undang serta peraturan yang diperlukan sebagai payung hukum.
Di hadapan para menteri dan kepala lembaga, Jokowi mengungkapkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Ibu Kota Negara sudah selesai disusun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Rencananya, draf RUU tersebut akan dikirim ke Pimpinan DPR, kemudian mulai dibahas sesudah masa reses, pertengahan Maret 2020.
“Saya minta dilakukan langkah-langkah percepatan. Yang pertama, segera selesaikan semua payung hukum yang dibutuhkan dalam pemindahan ibu kota. Dari Kepala Bappenas saya mendapat laporan, RUU sudah selesai dan mungkin akan disampaikan ke DPR setelah masa reses,” ucap Presiden.
Lebih lanjut, Jokowi Presiden mengingatkan jajarannya betul-betul memperhatikan rancang desain sistem tata kelola.
Karena, nantinya Badan Otorita Ibu Kota Negara bukan cuma mengelola ibu kota baru. Tapi, juga harus menerapkan sistem kerja yang lebih futuristik, fleksibel, efekif dan efisien.
Sementara itu, mengenai pembiayaan ibu kota baru, Presiden perintahkan jajarannya segera menyelesaikan pemetaan proyek-proyek yang akan dibiayai APBN, mau pun swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha.
Pemetaan itu diperlukan Pemerintah untuk memberikan kepastian kepada swasta nasional dan sejumlah negara yang ingin bekerja sama dalam pembangunan ibu kota negara di Kalimantan Timur.(rid/rst)